Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pegiat demokrasi mengkritik keputusan Bawaslu soal video Prabowo mendukung Ahmad Luthfi.
Putusan Bawaslu menunjukkan lembaga ini tunduk dan patuh pada kekuasaan.
Perludem menilai tidak patut bagi presiden menyatakan dukungan terbuka kepada paslon tertentu.
SEBELUM memberikan dukungan secara terbuka untuk calon Gubernur Banten, Andra Soni, Prabowo Subianto juga sempat memberikan endorse kepada calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Namun Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan video yang menunjukkan dukungan Presiden Prabowo Subianto itu tak melanggar aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan Bawaslu yang tidak menghukum endorse Prabowo untuk pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam pemilihan kepala daerah Jawa Tengah tersebut dikritik pegiat demokrasi. Charles Simabura, Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi Universitas Andalas, menilai Bawaslu RI tidak punya "taring" untuk menyatakan ada pelanggaran dalam video dukungan Prabowo kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 20 November 2024, Bawaslu menyatakan video ajakan Prabowo memilih Ahmad Luthfi tidak mengandung unsur pelanggaran pemilu dari segi administrasi ataupun tindak pidana pemilu. Alasannya, presiden memiliki hak terlibat kampanye sesuai dengan Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Bawaslu juga menyatakan video itu dibuat saat hari libur.
Charles menyebutkan logika Bawaslu tersebut aneh. Menurut dia, presiden tidak mengenal hari libur karena jabatan presiden melekat. Apalagi, kata Charles, perjalanan Prabowo ke Jawa Tengah difasilitasi oleh negara. Selain itu, Prabowo tidak pernah mengambil cuti kampanye.
Tangkapan layar video Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam pilkada Jawa Tengah 2024. ANTARA/HO-Instagram @luthfiyasinofficial
“Kok seolah-olah ketua partai tidak ada liburnya, sementara penyelenggara negara kok bisa ada liburnya. Padahal legitimasi secara hukumnya, yang melekat itu adalah Prabowo sebagai presiden,” kata Charles saat dihubungi Tempo, kemarin.
Menurut Charles, putusan Bawaslu menunjukkan lembaga pengawas ini tunduk dan takut terhadap kekuasaan. Seharusnya Bawaslu memberikan teguran tegas terlepas dari ada implikasi hukum atau tidak.
“Ini kan juga merontokkan konsep pengawasan pemilu sendiri dan konsep penegakan hukum serta etika yang dilaksanakan seorang pemimpin negara,” tuturnya.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan cawe-cawe Prabowo juga terjadi dalam pemilihan presiden 2024. Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi soal perselisihan hasil pemilihan umum presiden menunjukkan ada permasalahan perihal netralitas aparat negara. Dengan demikian, apa yang terjadi dalam pilpres menjadi semacam "template" pada pilkada.
“Endorsement ini terjadi karena menganggap hal tersebut wajar dan biasa di pilkada. Padahal dengan adanya endorsement seperti ini dikhawatirkan juga akan berdampak pada digunakannya fasilitas negara yang lain,” ujar Khoirunnisa saat dihubungi Tempo, kemarin.
Perludem menilai tidak patut bagi presiden menyatakan dukungan terbuka kepada paslon tertentu. Apalagi presiden harus mengajukan cuti jika ingin terlibat kampanye sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang Pilkada. “Persoalannya adalah jabatan presiden ini kan melekat,” tuturnya.
Prabowo membuat pernyataan dukungan terbuka lewat sebuah video pada 3 November 2024. Video itu dibuat Prabowo saat menemui mantan presiden Joko Widodo. Seorang politikus Partai Gerindra bercerita, dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengeluhkan elektabililtas Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang stagnan. Jokowi pun meminta Prabowo memaksimalkan mesin partai pendukung untuk memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Walhasil, Prabowo setuju membuat video yang kemudian diunggah ke akun Instagram resmi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, @luthfiyasinofficial, pada 9 November 2024.
Video berdurasi lima menit itu dibuka Prabowo dengan menyinggung Pemilu 2024. Kemudian Prabowo menyebutkan bahwa dia dan Gibran Rakabuming Raka memenangi pilpres 2024 dan dilantik pada 20 Oktober 2024. Prabowo lalu membeberkan janji-janji pemerintahannya ke depan, dari bidang ekonomi, infrastruktur, sumber daya alam, sumber daya manusia, hingga pemberantasan korupsi.
Pernyataan pun mulai menjurus ke pilkada Jawa Tengah. Prabowo mengatakan pemerintahannya membutuhkan dukungan dari provinsi dan kabupaten. Ia menyebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah. Prabowo pun mengajak masyarakat memilih paslon tersebut.
“Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” kata Prabowo dalam video itu.
Ketika dimintai konfirmasi, Ahmad Luthfi mengatakan pernyataan Prabowo itu direkam saat dia dan Taj Yasin bertemu dengan Prabowo di Solo, Ahad dua pekan lalu. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah ini mengatakan dukungan Prabowo tersebut merupakan hal wajar karena posisinya sebagai ketua umum partai pengusung Luthfi-Taj Yasin dalam pilkada Jawa Tengah.
“Yang jelas, beliau mendukung kami,” tutur Luthfi pada Selasa, 12 November 2024.
Dua hari sebelum dukungan Prabowo itu, sigi Saiful Mujani Research and Consulting menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi unggul hingga 5 persen atas Luthfi-Taj Yasin. Tingkat keterpilihan Andika-Hendrar sebesar 48,1 persen, sedangkan Luthfi-Taj Yasin hanya 43,1 persen.
Hasil survei Litbang Kompas serupa dengan SMRC. Sigi Litbang Kompas menunjukkan Andika-Hendrar unggul atas Luthfi-Taj Yasin dengan selisih 5,7 persen. Namun angka swing voters atau pemilih mengambang masih cukup tinggi hingga mencapai 43,1 persen.
Saat dimintai tanggapan, calon Gubernur Jawa Tengah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andika Perkasa, menyerahkan kepada lembaga yang berwenang soal video dukungan Prabowo itu. Pernyataan Andika dilontarkan setelah Bawaslu memutuskan video Prabowo bukan pelanggaran.
“Saya dari awal menyerahkan kepada mereka-mereka yang punya kewenangan masing-masing," ujar Andika saat ditemui awak media di Almamater Coffee & Eatery Solo, Jawa Tengah, seusai road show dengan agenda Dialog Bersama Gen Z, Kamis, 21 November 2024.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo boleh menyatakan dukungan atau kampanye terhadap pasangan calon kepala daerah. Menurut dia, hak pejabat negara berkampanye diatur dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
Pasal tersebut berbunyi, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara."
“Berkampanye dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye,” tutur Dasco melalui pesan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Terbatas Persiapan Pembentukan Gakkumdu Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, 13 Mei 2024. Bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan video dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi itu bukan pelanggaran. Menurut dia, pembuatan video tersebut dilakukan saat hari libur atau Ahad, 3 November 2024. Dengan demikian, Presiden Prabowo terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye.
Rahmat juga menyatakan Bawaslu tidak memerlukan surat dari Kementerian Sekretariat Negara untuk menilai aktivitas kampanye yang dilakukan Presiden dalam memutuskan dugaan pelanggaran kampanye oleh pejabat negara.
"Tidak perlu tunggu surat Kemensetneg untuk memutuskan. Kami mendasarkan penelusuran sesuai dengan Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024," kata Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, 20 November 2024.
Pakar kepemiluan dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, tidak sepakat dengan putusan Bawaslu. Ia menilai video dukungan Prabowo terhadap pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin merupakan pelanggaran karena sudah memenuhi unsur kualifikasi pelanggaran pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam hal ini, ujar dia, Prabowo adalah pejabat negara yang dilarang membuat keputusan, kebijakan, dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Jadi secara aturan ini sudah jelas, dan apa yang dilakukan Prabowo semestinya sudah tidak bisa dibantah lagi,” kata Yance.
Di samping itu, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara telah menjelaskan siapa saja yang disebut pejabat negara. Menurut dia, apabila merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang ASN, video dukungan Prabowo sudah memenuhi kualifikasi pelanggaran yang semestinya ditindaklanjuti.
“Dalih Bawaslu bahwa video tersebut dibuat pada hari libur, ini saya rasa suatu kesesatan berpikir yang dinyatakan Ketua Bawaslu,” ucapnya.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai Bawaslu tidak lengkap dalam menerjemahkan Putusan MK Nomor 52 /PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan presiden berkampanye. Ketua Divisi Monitoring KIPP Indonesia Brahma Aryana mengatakan putusan tersebut mewajibkan presiden untuk cuti dan menaati larangan kampanye.
“Sekalipun dibolehkan kampanye dengan lebih dulu melakukan cuti, presiden tetap harus memperhatikan larangan-larangan kampanye,” kata Brahma saat dihubungi Tempo, kemarin.
Brahma mengungkapkan salah satu pelanggaran kampanye oleh Prabowo adalah pelanggaran Pasal 69 Huruf E Undang-Undang Pilkada. Pasal ini menyebutkan bahwa dalam melaksanakan kampanye dilarang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
“Ini kan sudah mengganggu ketertiban umum. Dengan banyaknya respons publik di medsos, terdapat selisih penafsiran karena tidak adanya penghormatan terhadap etika berpolitik dan norma hukum yang berlaku,” tuturnya.
Brahma menuturkan ketentuan inilah yang tidak ditegaskan dalam kajian Bawaslu terhadap video dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi.
Saat dimintai konfirmasi, anggota Bawaslu Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, merujuk pada keterangan dalam konferensi pers pada 20 November lalu.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Andi Adam, Septia Ryanthie, dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.