Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau MenkoPolkam Budi Gunawan mengatakan isu pengubahan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga ad hoc perlu dikaji secara mendalam. "Penting dikaji lebih dalam dulu terhadap dampak dari perubahan status tersebut," ujar Menteri Budi Gunawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Polkam, Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, sebelum isu perubahan status tersebut diimplementasikan seharusnya perlu dilakukan analisis dampak perihal independensi, kredibilitas, dan efektivitas KPU. Sebab, Menteri Budi menjelaskan, lembaga penyelenggara pemilu itu semestinya bersifat bebas dan aktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena itu perlu ada diskusi secara terbuka dan masukan berbagai pihak. Ini penting bagi kami untuk mendengar," ujar dia. Menurut dia, adanya pengkajian dan diskusi lebih lanjut tersebut dapat membantu pemerintah menentukan langkah terbaik guna mereformasi kelembagaan KPU.
Usulan perubahan status KPU menjadi lembaga ad hoc ini awalnya disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saleh Partaonan Daulay. Dia mengusulkan agar KPU dijadikan sebagai lembaga ad hoc dua tahunan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, keberadaan KPU hanya menghabiskan uang negara. Sebab, menurut dia, KPU hanya bekerja selama dua tahun. Pada tahun ketiga hingga kelima, anggota KPU hanya datang ke Jakarta untuk pelatihan. “Ngapain kita menghabiskan uang negara untuk, misalnya, ya itu tadi, mereka setelah tahun ketiga, keempat, kelima, datang ke Jakarta hanya ikut bimbingan teknis atau bimtek," ujar Saleh.
Dia juga menyinggung perihal urgensi digelarnya bimtek tersebut. "Apakah benar-benar penting atau tidak. Sebentar-sebentar nanti sudah bimtek, datang ke Jakarta. Enggak tahu apa yang dibimtekkan itu," ucapnya.
Pilihan Editor: