Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Tetap Bisa Ikut Pilkada Meski Kena OTT KPK, Begini Aturannya

Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pencalonan Rohidin Mersyah di Pilkada Bengkulu tidak dibatalkan.

26 November 2024 | 10.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan calon gubernur (cagub) Bengkulu yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rohidin Mersyah, tetap dapat dipilih dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Afifuddin menuturkan calon inkumben itu akan dilantik jika menang, tetapi dia bakal langsung diberhentikan apabila berstatus terpidana saat pelantikan.

KPK menetapkan calon gubernur Bengkulu nomor urut 2 itu sebagai tersangka setelah terjaring OTT bersama tujuh orang lainnya pada Sabtu, 23 November 2024. 

Menurut Afifuddin, Rohidin masih berstatus tersangka. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, dia masih dapat dipilih saat pemungutan suara, ditetapkan sebagai gubernur terpilih jika menang pilkada, dan dilantik sebagai gubernur.

“Dasarnya merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Afifuddin saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 25 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada menyebutkan: “Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

Kemudian Pasal 165 ayat (7) UU Pilkada berbunyi: “Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat  pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.”

Adapun Pasal 163 ayat (8) menyebutkan, “Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.”

Sementara itu, Pasal 16 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan suara manakala ada pasangan calon yang berstatus sebagai terpidana. Dalam ketentuan itu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota mengumumkan status terpidana calon kepala daerah tersebut ke KPPS melalui PPK dan PPS. Pengumuman itu dapat disampaikan lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan dalam jangka waktu 29 hari.

“Ketentuan Pasal 16 tadi ketika status hukum calon kepala daerah sudah terpidana, kalau belum maka pasal ini tidak dipakai,” ujar Afifuddin.

KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dan menyita uang Rp 7 miliar dalam OTT kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rohidin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

Tiga tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 12E dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Afifuddin mengatakan pencalonan Rohidin tidak dibatalkan. “Masih ikut Pilkada,” tutur Afifuddin usai membuka agenda Election Visit Program di JW Marriott Surabaya, Senin.

Dia menuturkan Rohidin masih tercatat sebagai cagub karena sejumlah alasan. Antara lain, aturan KPU menegaskan bahwa tidak ada penggantian calon hingga satu bulan menjelang pencoblosan (H-29 pencoblosan). 

Selain itu, Afifuddin menyebutkan status Rohidin masih tersangka dan belum terpidana. Karenanya, dia masih bisa mencalonkan diri. “Untuk proses hukumnya tetap berjalan, tapi ini masih tersangka,” ucapnya.

Pilkada Bengkulu 2024 diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), yaitu paslon nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian dan paslon nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani.

HANAA SEPTIANA | ANTARA

Pilihan editor: Perwakilan Warga Jakarta Akan Adukan Maruarar Sirait ke Bawaslu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus