Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) atau gaji PNS pusat, daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Tak cuma untuk ASN aktif, Jokowi juga mengusulkan kenaikan dana pensiunnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(Kenaikan gaji) sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Presiden Jokowi dalam Pidato Penyampain RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menyebut dengan adanya kenaikan itu, maka kinerja ASN dapat lebih ditingkatkan menjadi lebih produktif. Selain itu, kenaikan haji dipercaya dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," kata Jokowi dalam paparannya.
Jokowi menyebut reformasi birokrasi harus terus diperkuat sehingga birokrasi pusat dan daerah dapat lebih efisien, kompeten, dan profesional. Jokowi juga mendorong agar sinergi pemerintah pusat dan daerah semakin baik.
Untuk itu, ia meminta kebijakan transfer ke daerah diarahkan semakin berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
RAPBN 2024 hingga Rp2.781,3 triliun
Dalam kesempatan itu, Jokowi menjelaskan soal postur RUU APBN 2024 direncanakan mencapai Rp 2.781,3 triliun. APBN tersebut didapatkan dari penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp 0,4 triliun.
Selain itu, Jokowi turut memaparkan jumlah belanja negara dialokasikan sebesar Rp3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Kata Menaker dan Menparekraf soal Jokowi yang Instruksikan WFH untuk Atasi Polusi Udara Jakarta