Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Jawa Timur mulai mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dugaan pelanggaran pidana pemilu iklan Partai Amanat Nasional atau PAN. "Senin kemarin sudah pembahasan pertama di Sentra Gakumdu Jati. Keputusannya kami sepakat ditangani di Sentra Gakumdu Provinsi Jatim," kata anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur Totok Hariono saat dihubungi, Selasa, 29 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim yang terdiri dari personel kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu di Sentra Gakumdu mempunyai waktu 14 hari untuk menyelidiki kasus ini. Jika menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan di Gakumdu, maka dugaan pelanggaran ini bakal diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iklan PAN diduga melanggar aturan pidana pemilu lantaran dipasang di luar jadwal kampanye Pemilu 2019. PAN memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 24 April 2018. Adapun kampanye 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
Pemasangan iklan di media massa diberikan waktu selama 21 hari. Iklan terakhir dipasang tiga hari sebelum pemungutan suara.
Totok mengatakan iklan PAN yang diduga melanggar aturan kampanye ini ditemukan oleh Divisi Pengawas Bawaslu RI. Bawaslu Jatim, kata dia, hanya meneruskan proses temuan itu karena iklan diterbitkan di rubrik daerah koran Jawa Pos. "Kami awalnya juga tidak tahu ada iklan itu. Bawaslu pusat yang memberitahu kami."
Bawaslu Jatim telah memanggil pimpinan Jawa Pos untuk mengetahui pihak yang memesan iklan. Dari pemeriksaan itu diketahui pemesan iklannya adalah DPP PAN. "DPP PAN bakal kami panggil juga dalam proses ini. Terutama yang memesan iklan ini."