Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu lantaran diduga melanggar aturan tentang kampanye pemilu saat beraktivitas di car free day (CFD) Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Desember 2023 lalu. Laporan itu berdasarkan aksi beberapa relawan Ganjar yang membagikan voucher pulsa internet gratis saat CFD yang disertai ajakan memilih Ganjar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indra Wijaya selaku pelapor mengemukakan laporan tentang dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh Ganjar dilayangkannya ke Bawaslu Kota Solo pada Rabu, 10 Januari 2024. "Laporan ini saya layangkan ke Bawaslu Kota Solo karena pada tanggal 24 Desember 2024, Pak Ganjar, Bu Atikoh (Istri Ganjar, Siti Atikoh), serta relawan yang waktu itu beraktivitas di CFD Solo, saat itu ada beberapa relawan membagi-bagikan pulsa internet gratis dan itu bilang bahwa itu dari Pak Ganjar, dan ada ajakan untuk memilih Pak Ganjar," ungkap Indra saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis, 11 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait dengan laporannya terhadap Ganjar tersebut, Indra mengatakan Bawaslu Kota Solo sudah memeriksa dan memintanya untuk menyerahkan bukti-bukti yang mendukung laporannya itu kemarin. "Kemarin saya diperiksa Bawaslu Kota Solo. Insya Allah sudah lengkap materinya. Katanya, dua hari akan dikabari. Kemarin ada bukti pelaporannya,” ujarnya.
Ia mengatakan aktivitas Ganjar bersama relawannya di CFD Solo memang terjadi pada 24 Desember 2023. Namun ia mengaku baru mendapatkan kiriman video-video Ganjar dan aksi relawannya itu pada 7 Januari 2024. ”Saya dapat videonya ini dari kiriman beberapa grup Whatsapp pada 7 Januari lalu,” ucapnya.
Dalam laporannya, Indra mengatakan telah melampirkan 3 video yang menjadi bukti ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Selain itu warga juga mendapatkan paket kuota internet secara gratis.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma mengungkapkan Bawaslu Kota Solo mendapatkan dua aduan terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Aduan tersebut diterima Bawaslu Kota Solo pada Rabu, 10 Januari sore. "Ada dua aduan, satunya capres, satunya caleg," ungkap Poppy.
Terkait dengan aduan terhadap capres, ia menyebutkan kegiatan yang dilaporkan yakni agenda saat Solo CFD pada Ahad, 24 Desember lalu. Dalam acara tersebut ada pembagian voucher internet gratis yang diiringi dengan ajakan untuk memilih salah satu pasangan capres-cawapres.
Selepas laporan tersebut Poppy mengatakan ada dua hari bagi Bawaslu Kota Solo untuk membuat kajian awal. Kajian ini untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. ”Kalau memenuhi syarat maka akan kami register,” katanya.
Poppy mengatakan laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Solo akan dikaji apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika masuk unsur pidana maka akan diteruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun jika tidak memenuhi unsur pidana akan diproses secara internal sebagai pelanggaran administratif.
”Bila tidak ada pelanggaran, pengadu masih kita beri kesempatan untuk memperbaiki berkas aduannya dalam jangka waktu dua hari sejak hari pelaporan,” katanya.