Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gibran Pasang Stiker Ganjar-Jokowi di Solo Curi Start Kampanye? Begini Respons Bawaslu

Gibran siap diperiksa Bawaslu terkait tindakan menmepel stiker Ganbjar-Jokowi yang diduga mencuri start kampanye Pemilu 2024. Apa respons Bawaslu?

30 Agustus 2023 | 17.13 WIB

Gibran Rakabuming menempelkan stiker bergambar Jokowi dan Ganjar di rumah warga Solo. Foto: Istimewa
Perbesar
Gibran Rakabuming menempelkan stiker bergambar Jokowi dan Ganjar di rumah warga Solo. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Video Gibran  Rakabuming Raka bersama kader PDIP lainnya memasang stiker Ganjar-Jokowi di Solo sempat viral di media sosial X (Twitter). Saat itu, Gibran terlihat menempelkan stiker di salah satu rumah warga di Kota Solo, Jawa Tengah pada 18 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tindakan Gibran tersebut dianggap sebagai bentuk kampanye yang seharusnya belum mulai dilakukan. Terhadap polemik itu, Gibran mempersilakan Bawaslu untuk mendalami aktivitas penempelan stiker tersebut. Ia pun menyatakan siap mendapatkan sanksi, jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran terkait tindakannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Gibran menjelaskan bahwa penempelan stiker tersebut sesuai dengan instruksi sebagai sosialisasi bakal capres Ganjar kepada warga. Namun, ia tidak menyebutkan dengan jelas instruksi dari siapa. 

Terkait jika diperika Bawaslu, Gibran memastikan tidak akan melakukan pembelaan apa pun dan siap jika dianggap melakukan kesalahan akibat menempelkan stiker tersebut. "Saya tidak melakukan pembelaan. Salah ya salah," ujar Gibran pada 21 Agustus 2023.

"Saya siap mendapatkan sanksi kalau ada yang salah ya. Itu yang memutuskan biar Bawaslu saja," kata putera sulung Presiden Jokowi itu saat dikonfirmasi di Solo, Jawa Tengah, Senin kemarin, 28 Agustus 2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, video tersebut sedang didalami. Khususnya untuk memastikan adanya unsur-unsur pelanggaran.  "Iya, ini lagi proses. Dugaan ya, dugaan pelanggaran (Pemilu), sedang diproses di Bawaslu," ujar Bagja kepada awak media  di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa 29 Agustus 2023. 

Mengenai tindakan Gibran yang diduga mencuri start kampanye, Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Berdasarkan bawaslu.go.id, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Dugaan tersebut berupa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, dan tindak pidana Pemilu, seperti dilansir dalam ntb.bawaslu.go.id.

Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan Bawaslu atau laporan langsung dari berbagai pihak dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Jika ada temuan atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Bawaslu), maka Bawaslu akan meneruskan laporan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan yang dikeluarkan dari DKPP bersifat final dan mengikat berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap atau rehabilitasi.

Lalu, ketika dijumpai pelanggaran administratif Pemilu Bawaslu akan menerima dan memutus pelanggaran selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah temuan serta laporan diterima dan diregistrasi oleh Bawaslu. Adapun, pelanggaran administratif Pemilu berupa pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Nantinya, putusan Bawaslu terhadap pelanggaran administratif pemilu wajib ditindaklanjuti oleh KPU. 

Setelah menindaklanjuti pelanggaran dari Bawaslu, KPU akan mengeluarkan keputusan berupa pemberian sanksi pembatalan calon anggota legislatif ataupun pembatalan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini membuka ruang bagi calon presiden dan wakil presiden untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dengan proses penyelesaian paling lama 14 hari kerja. Putusan Mahkamah Agung tersebut bersifat terakhir dan mengikat sehingga pelanggar tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, sebagaimana dikutip setkab.go.id.

RACHEL FARAHDIBA R  | SEPTIA RYANTHIE

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus