Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penjelasan DPR Soal Usulan Tentara Ikut Urusi Narkotika dalam RUU TNI

Pelibatan tentara aktif dalam urusan narkotika masuk dalam DIM RUU TNI. Tb Hasanuddin mengatakan itu masuk tugas Operasi Militer Selain Perang.

15 Maret 2025 | 15.30 WIB

Puluhan mahasiswa melakuan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Wijaya Arjuna, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juli 2024 menuntut soal RUU TNI dan Polri. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Puluhan mahasiswa melakuan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Wijaya Arjuna, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juli 2024 menuntut soal RUU TNI dan Polri. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelibatan militer dalam penanganan penggunaan narkotika masuk dalam daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU TNI. Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, bahwa pelibatan tentara di urusan narkotika itu termasuk dalam salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres," katanya ditemui di sela-sela rapat panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, tentara bakal berperan sebagai perbantuan pemerintah dalam penanganan penggunaan narkotika tersebut. "Yang jelas, TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Usulan pelibatan militer dalam urusan penanganan pengguna narkotika itu dikritik oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, pelibatan militer dalam penanganan narkotika berpotensi menambah rentetan persoalan dwifungsi TNI yang bakal mengancam iklim demokrasi.

Menurut dia, alih-alih melibatkan militer di penanganan narkotika, pemerintah lebih baik menanggalkan usulan ini dan kembali menggunakan pendekatan kesehatan yang berlandaskan sains dalam kebijakan narkotika. "Kunci penyelesaian narkotik kita ada di sini. Bukan ujug-ujug melibatkan militer," ujar Isnur.

Dalam beleid DIM RUU TNI yang diperoleh Tempo, usulan pelibatan militer dalam penanganan narkotika termaktub di Pasal 7 ayat (2) butir ke-17 yang intinya melegitimasi TNI untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zak adiktif lainnya.

Aturan ini sebelumnya tidak tertuang dalam draf Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Adapun, usul pelibatan militer dalam kebijakan narkotika sebetulnya sudah mencuat sejak September 2023. Saat itu, mantan Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas pemberantasan dan penanganan narkotika.

Dalam rapat, Jokowi mencermati jumlah pengguna narkoba di Indonesia yang mencapai 3,6 juta jiwa dan mengakibatkan overload-nya lembaga pemasyarakatan.

Jokowi mengatakan, sebelumnya TNI sempat mengusulkan agar fasilitas resimen induk daerah militer atau Rindam menjadi tempat rehabilitasi. Ia pun meminta Panglima TNI untuk segera menyiapkan mekanismenya apabila usulan tersebut disetujui.

Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus