Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Golkar Ganti Dua Caleg Eks Koruptor ke KPU

Penggantian dua caleg itu sesuai keputusan DPP Partai Golkar.

1 Agustus 2018 | 08.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen Partai Golkar Lodewijk beserta rombongan menyerahkan daftar nama calon legislatif (caleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa 17 Juli 2018. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar mengganti dua bakal calon legislatifnya yang berstatus eks koruptor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dilakukan dalam tahapan perbaikan daftar, syarat, serta pengajuan bakal calon pengganti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menganti kedua eks napi korupsi itu," ujar liaison officer (LO) Partai Golkar, Ichsan Firdaus di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.

Ichsan mengatakan penggantian dua caleg eks koruptor sesuai dengan keputusan DPP Partai Golkar. Menurut dia, Golkar mematuhi peraturan KPU untuk mengganti caleg eks koruptor karena belum adanya keputusan dari Mahkamah Agung terkait dengan judicial review larangan napi korupsi jadi caleg. "Karena batas waktu yang disampaikan akhirnya hari ini kami memutuskan untuk mengganti," katanya.

Golkar mengganti kedua caleg eks koruptor itu pada masa perbaikan bakal calon di KPU pada hari terakhir, Selasa, 31 Juli 2018 ini. Bakal caleg mantan napi korupsi Partai Golkar yang didaftarkan untuk DPR adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono.

Larangan napi eks koruptor menjadi caleg ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Aturan yang sempat menjadi polemik tersebut saat ini masih digugat dalam judicial review di MA. Namun, hingga perbaikan di KPU hari terakhir ini, MA belum mengeluarkan putusannya.

Ichsan mengatakan kedua caleg eks koruptor ini berasal dari daerah pemilihan Aceh I dan Jawa Tengah VI. Dia menuturkan pengganti kedua kader eks koruptor itu juga berasal dari pengurus Golkar di masing-masing provinsi. Kedua pengganti ini, kata Ichsan, sebelumnya tidak masuk ke daftar caleg.

Menurut Ichsan, DPD Golkar di daerah juga akan menggganti kadernya yang terindikasi eks koruptor. Hal itu telah disampaikan ke semua pengurus daerah agar mengganti caleg karena waktu pergantian akan habis hari ini. "Daripada kemudian kami kehilangan satu orang jadi kosong, maka kami ganti," ucapnya.

SYAFIUL HADI | REZKI ALVIONITASARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus