Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gus Miftah Bagikan Uang di Pamekasan, Timnas Amin: Tidak Mencerminkan Seorang Ulama

Timnas Amin menilai tindakan Gus Miftah membagikan uang sebagai tindakan yang tak patut dilakukan seorang ulama.

7 Januari 2024 | 18.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau Timnas Amin menyesalkan aksi Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang membagi-bagikan uang di sebuah gudang, Pamekasan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Pasalnya, Miftah merupakan pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Pendidikan Inklusif Timnas Amin, Haerul Amri, dalam keterangan resminya menilai tindakan Miftah tidak patut dilakukan sebagai seorang ulama. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya menyesalkan sikap Gus Miftah yang sama sekali tidak mencerminkan seorang ulama. Tidak memberikan edukasi terhadap umat, bukan hanya di Pamekasan, melainkan juga di seluruh Indonesia," kata Haerul. 

Pria yang akrab disapa Gus Aam itu mengapresiasi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan yang megusut peristiwa itu. Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah memeriksa satu orang soal peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana pemilu tersebut. 
 
"Mudah-mudahan ini menjadi atensi bawaslu provinsi dan Bawaslu RI. Semoga tidak masuk angin," kata politikus dari Partai NasDem tersebut.

Bawaslu sebut ada indikasi pidana pemilu

Sebelumnya, video Gus Miftah membantah membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Jawa Timur viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seseorang di belakang Miftah menunjukkan kaos bergambar capres Prabowo Subianto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyatakan bahwa dugaan sementara tentang aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan itu masuk kategori pidana pemilu.
 
"Akan tetapi, ini masih dugaan, perlu bukti yang cukup," kata Sukma, Jumat, 29 Desember 2023. 

Bantahan dari Gus Miftah dan TKN Prabowo-Gibran

Gus Miftah pun menampik jika pembagian uang itu merupakan bentuk kampanye. Dia menyatakan, saat itu dirinya sedang diundang oleh Haji Her,seorang pengusaha tembakau di sana. Haji Her, menurut dia,  terbiasa bersedekah setiap hari. Bahkan, menurut dia, Haji Her membangun seribu rumah sederhana untuk orang miskin. 

"Kebetulan saya dapat undangan bertepatan dengan jadwal bagi-bagi duit. Saya diminta ikut bagi duit, masa saya tolak, kan minimal saya dapat pahalanya, ikut bagi-bagi," kata dia.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pun membantah aksi Gus Miftah itu berhubungan dengan kampanye. Pasalnya, Miftah tidak menjadi bagian dari tim kampanye pasangan nomor urut 2 tersebut. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus