Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hadapi Gugatan Kubu Prabowo, KPU Tunjuk AnP Law Firm

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau Prabowo - Sandi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK.

26 Mei 2019 | 04.41 WIB

Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (kedua dari kiri) bersama Penanggung jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo (ketiga dari kiri) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (kedua dari kiri) bersama Penanggung jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo (ketiga dari kiri) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Hashim: Prabowo dan Sandiaga Akan Hadiri Sidang Perdana di MK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"KPU akan mempersiapkan sebaik-baiknya untuk menghadapi dalil dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan MK," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Mei 2019.

Hasyim mengatakan pihaknya menghormati para peserta pemilu yang menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Melalui persidangan di MK, kata dia, nantinya kedua belah pihak, baik pemohon PHPU maupun termohon PHPU dapat saling membuktikan pendapat-pendapat ataupun alat bukti yang diyakini kebenarannya.

"Pada prinsipnya PHPU di MK menganut pandangan 'barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan," kata Hasyim.

Untuk menghadapi sengketa hasil pemilu, kata Hasyim, KPU telah menunjuk lima firma hukum untuk menjalani sidang permohonan PHPU dari peserta pilpres maupun pilleg. "Khusus pilpres yang menangani yakni AnP Law Firm," ujar Hasyim.

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau Prabowo - Sandi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Mereka mengajukan gugatan itu pada Jumat, 24 Mei 2019, pukul 22.45 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu. Dilengkapi dengan daftar alat bukti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan melengkapi alat bukti," ujar salah anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK.

Baca: Kubu Prabowo Dekati Sejumlah Ahli untuk Jadi Saksi di Sidang MK

Bambang datang bersama adik Prabowo, Hashim Djodjohadikusumo dan Denny Indrayana, serta beberapa anggota tim kuasa hukum, seperti Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus