Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta berharap para saksi di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta mampu membimbing sesama pendukung pasangan calon (paslon) untuk saling berbagi informasi terkait pemungutan suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mudah-mudahan mereka bisa kita kasih pelatihan hari ini dan mereka bisa membimbing saksi yang lain," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sakhroji berharap, usai para saksi pilkada mengikuti pelatihan dari Bawaslu DKI, mereka mampu mengadakan pelatihan mandiri di wilayah masing-masing. Pelatihan ini bisa dilakukan bagi setiap paslon ataupun partai politik yang didukung.
"Ataupun mereka mengadakan pelatihan-pelatihan mandiri bagi paslon ataupun partai politik pendukung, silakan," ujarnya.
Dia menilai, penting hadirnya saksi pilkada sebagai pengawas agar penyelenggara seperti Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa bekerja sesuai ketentuan.
Maka itu, pihaknya juga mendukung segala pelatihan dari para paslon maupun parpol untuk saling berbagi pemikiran dan pengetahuan dengan menawarkan menjadi narasumber.
"Kalau mereka nanti membutuhkan narasumber dari kami, kita siap untuk memberikan materi sebagai narasumber di sana," ucapnya.
Dengan demikian, Bawaslu DKI berharap agar pilkada ini berjalan demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Surat suara tanpa tertukar
Sakhroji juga mengingatkan petugas untuk mengumpulkan surat suara tanpa tertukar demi kelancaran proses penghitungan dan pemungutan suara di TPS saat pelaksanaan pilkada.
"Diharapkan esok (27 November) jangan sampai ada surat suara yang tertukar," katanya.
Sakhroji berharap petugas khususnya dari KPU dapat menghitung detail dan mempersiapkan surat suara per TPS. Hal ini sebagai kelanjutan hasil evaluasi pada pemilihan presiden (Pilpres).
Terlebih, nantinya dalam Pilkada DKI hanya tersebar satu jenis surat suara, yakni surat suara calon gubernur dan wakil gubernur DKI.
Dia mengimbau kepada para petugas untuk mengecek jumlah kelengkapan logistik sebelum dilaksanakan pencoblosan dan melapor jika ada kekurangan.
"Kalaupun misalkan saat dicek di kotak suara yang tersegel dibuka dan ternyata kurang, segera koordinasi dengan KPU dan jajaran," ujarnya.
Dia berharap adanya peran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan KPU mampu terjalin baik dalam proses Pilkada.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.
KPU DKI Jakarta menetapkan debat ketiga sekaligus terakhir pada Pilkada DKI 2024 pada 17 November 2024 di Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB. Penanganan banjir, penataan permukiman hingga pengelolaan sampah masuk ruang lingkup atau subtema debat ketiga Pilkada Jakarta 2024 pada 17 November mendatang.
Debat Pilkada Jakarta diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Pilihan Editor: Jelang Debat Pamungkas Pilkada Jakarta, KPU Ingatkan Hal Ini