Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hari HAM Sedunia, Begini Sejarah Berdirinya Komnas HAM

Di Hari HAM Sedunia, mesti diingat Komnas HAM yang berfungsi melakukan kajian, perlindungan, penelitian, pemantauan, investigasi, soal HAM.

10 Desember 2021 | 12.42 WIB

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) mendampingi wakil ketua KPK Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media seusai memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK terhadap 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) mendampingi wakil ketua KPK Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media seusai memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK terhadap 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini, 10 Desember dikenal sebagai Hari HAM Sedunia, dan bersyukur Indonesia sudah memiliki lembaga yang mengurusi Hak Asasi Manusia atau HAM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau biasa disebut dengan nama Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang berkedudukan di Indonesia dan kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya.

Komnas HAM memiliki fungsi untuk melakukan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Komnas HAM berdiri pada 1993, tepatnya tanggal 7 Juni 1993 melalui keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.

Tujuan pendirian Komnas HAM adalah untuk mengembangkan dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia.

Di samping itu, Komnas HAM dibentuk dengan tujuan meningkatkan perlindungan HAM untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional.

Dalam menjalankan kerja-kerjanya, Komnas HAM dilengkapi dengan dua badan kelengkapan, yaitu Sidang Paripurna dan Subkomisi.

Sidang Paripurna adalah kekuasaan tertinggi yang ada dalam Komnas HAM dan terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM.

Sedangkan, Subkomisi adalah bagian dalam Komnas HAM yang berfokus pada hal-hal tertentu, seperti pendidikan dan penyuluhan, pengkajian instrumen HAM, dan pemantau pelaksanaan HAM.

Keputusan pembentukan Komnas HAM didasari oleh hasil lokakarya mengenai HAM yang diinisiasi oleh Departemen Luar Negeri RI dan PBB pada 22 Januari 1991 dan saat awal pembentukannya Komnas HAM diketuai oleh Ali Said dan dibantu oleh beberapa praktisi hukum serta tata negara Indonesia, seperti Miriam Budiardjo dan Baharuddin Lopa.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: 6 Janji Jokowi di Hari HAM Sedunia 2020, Ingin Tuntaskan Kasus Masa Lalu

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus