Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua KPU RI Sebut Ada Potensi Dirinya Ikut Disanksi DKPP Akibat Kisruh Pilkada 2024

Ketua KPU Mochammad Afifudin menilai ada potensi dirinya ikut disanksi DKPP menyusul sanksi yang dijatuhkan kepada anggota KPUD.

3 Maret 2025 | 19.43 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan perkembangan terbaru pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan perkembangan terbaru pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin menilai ada potensi dirinya dan jajaran komisioner KPU RI lainnya ikut diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini menyusul sanksi yang diterima oleh beberapa jajaran dari KPU Daerah (KPUD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami harus menyadari bahwa akibat-akibat dari situasi ini ada teman-teman yang di DKPP-kan, ada juga mungkin potensi kami di-DKPP kan,” ujarnya dalam rapat koordinasi KPU RI dengan KPUD di Gedung KPU RI pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Afif menilai, sanksi dari DKPP tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu dari pihak eksternal yang bersifat aduan atau laporan. Selain itu, Afif juga memastikan bahwa evaluasi juga dilakukan dari sisi internal KPU sendiri. “(Sanksi) itu mau tidak mau harus kami hadapi,” kata Afif di hadapan para peserta rapat.

Sebelumnya DKPP diketahui telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPUD Banjarbaru. Mereka disanksi usai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Jumat, 28 Februari 2025. DKPP menilai KPUD Banjarbaru tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku saat Pilkada Banjarbaru digelar.

Empat komisioner tersebut adalah Dahtiar selaku Ketua KPUD Banjarbaru, serta tiga anggota KPUD Banjarbaru lainnya, yaitu Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto. Sedangkan satu anggota lainnya hanya disanksi peringatan keras.

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai KPU RI juga bisa ikut dikenai sanksi akibat meloloskan penyelenggaraan pemilihan wali kota (pilwalkot) Banjarbaru tahun 2024 lalu. "KPU RI sebagai penanggung jawab akhir penyelenggaraan pilkada oleh jajarannya, gagal melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan kontrol dan pengawasan internal," kata Titi ketika dihubungi oleh Tempo lewat aplikasi pesan singkat pada Senin, 3 Maret 2025.

Keputusan KPU pusat yang membiarkan pilwalkot Banjarbaru tetap berjalan tanpa melakukan langkah supervisi sama sekali dinilai sebagai suatu kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Menurut Titi, KPU pusat juga sepatutnya ikut diberikan sanksi karena meloloskan pilwalkot Banjarbaru tersebut.

"Padahal sejak awal sudah banyak pihak yang mengingatkan. Namun, mereka jalan terus," kata Titi. 

Meskipun begitu, Titi menjelaskan bahwa sanksi hanya bisa diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bilamana ada laporan yang masuk. Berdasarkan regulasi yang ada, kata Titi, DKPP bersifat pasif dan hanya bisa memproses pengaduan yang masuk saja. 

"DKPP tidak bisa jemput bola. Para pihak yang dirugikan bisa mengadukan ke DKPP untuk mendapatkan proses evaluasi dan penegakan etik atas kinerja KPU RI," ucapnya. 

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru. MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar PSU dengan surat suara yang berisi kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut satu Erna Lisa Halaby-Wartono, serta kolom kosong yang tidak bergambar.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut pada Senin, 24 Februari 2025.

Oleh para hakim, KPU dinilai tidak memberikan kebebasan kepada para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada pasangan calon nomor urut satu. “Pemilukada dengan satu pasangan calon tanpa adanya pilihan untuk mencoblos kolom kosong sebagai pernyataan tidak setuju dengan keterpilihan pasangan calon tersebut menyebabkan dalam pemilihan tersebut sesungguhnya tidak terdapat pilihan yang bermakna," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.

Andi Adam Faturahman ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus