Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan bantuan sosial atau bansos belum dapat diberikan kepada buruh PT Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Kemensos, kata dia, akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) setelah memiliki data yang mutakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau BLT yang diberikan dari kementerian sosial itu berdasarkan data. Data itu kami mutakhirkan terus dan yang diberi tugas dan tanggung jawab adalah BPS," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gus Ipul mengatakan, Kemensos bekerja berdasarkan data yang diperbarui setiap tiga bulan sekali. Tujuannya untuk memastikan bansos tepat sasaran. "Jadi semua itu didasarkan pada perencanaan sebelumnya," kata Sekjen PBNU ini.
Gus Ipul sebelumnya mengatakan, Kemensos tidak bisa memberi bansos begitu saja. Sebab, buruh yang kena PHK belum tentu turun kelas. “Kita enggak bisa tiba-tiba memberi bansos begitu saja. Karena ada kelas menengah yang turun atau mungkin ada PHK, tapi belum tentu mereka semua turun kelas. Bisa jadi mereka masih memiliki sumber pendapatan lain,” kata Gus Ipul pada Selasa 28 Februari 2025.
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu orang terkena PHK dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.
Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit. Akhir perjalanan bisnis perusahaan yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025.
Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern. "Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," kata Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, seperti diberitakan Antara.
Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang. Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
Adapun sebelumnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kembali memastikan bahwa manajemen Sritex tidak akan melakukan PHK terhadap pekerjanya usai Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan pailit. Hal tersebut disampaikan Noel, sapaan akrabnya, ketika melakukan diskusi bersama serikat pekerja dan manajemen Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Belakangan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan dipekerjakan kembali dalam dua minggu ke depan.
Pernyataan Menaker ini keluar setelah kurator PT Sritex memastikan sudah ada investor yang akan mengambil alih aset dan berpeluang memperkerjakan kembali eks pekerja perusahaan tekstile ini. "Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata dia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Pilihan Editor: Ahmad Luthfi Klaim Gandeng 9 Perusahaan Tampung Korban PHK Sritex, Syaratnya Usia Maksimal 45 Tahun
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini