Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini merupakan batas akhir pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan pemohon sengketa pilkada adalah pada tanggal 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun MK telah menerima 296 total permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 per Rabu, 17 Desember 2024 pukul 10.12 WIB.
Dilihat dari laman resmi MK, total sengketa hasil pemilihan gubernur atau pilgub yang didaftarkan berjumlah 17 permohonan. Adapun total sengketa pemilihan bupati mencapai 230 permohonan, sementara sengketa pemilihan wali kota berjumlah 49 permohonan.
Meski begitu, Ketua MK Suhartoyo sebelumnya telah menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan melebihi batas waktu. Hal ini karena lembaga pengadilan tidak boleh menolak perkara yang didaftarkan masyarakat.
"Prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," kata Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024, dikutip dari Antara.
Suhartoyo menjelaskan bahwa hakim konstitusi nantinya akan menentukan gugur atau tidaknya perkara tersebut setelah melalui tindakan yudisial. Dalam hal ini, hakim konstitusi akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu.
"Kejadian khusus bisa kemudian disimpangi berkaitan dengan syarat formal itu. Jadi, kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formal, tetapi tetap case by case (kasus per kasus), ya, tidak semuanya seperti itu," ucap Suhartoyo.
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, permohonan yang masuk akan diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.
Pasca-registrasi, kata Enny, hakim konstitusi segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pembagian perkara per panel hakim. Enny menyebut, sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari tahun depan.
“Semua perkara PHPU (sengketa pilkada) akan segera di BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025,” kata Enny, Kamis, 12 Desember 2024.
Pilihan Editor: PPP Diminta Pinang Jokowi Jadi Ketum, Ini Alasannya