Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hindari Mobilisasi Massa saat Pandemi, KPU Matangkan Aturan Kampanye Medsos

KPU mendorong para pasangan calon dan tim kampanye Pilkada 2020 untuk berkampanye melalui media sosial.

22 September 2020 | 16.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mendorong para pasangan calon dan tim kampanye Pilkada 2020 untuk berkampanye melalui media sosial. Langkah ini ditempuh untuk menghindari mobilisasi massa selama masa pandemi.

"Saat ini kami sedang membahas Perubahan Peraturan KPU Nomor 10, include di dalamnya Perubahan Peraturan KPU Nomor 4 (tahun 2017). Mungkin satu dua hari ini akan kita rampungkan," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, dalam sebuah diskusi daring, pada Selsasa, 22 September 2020.
 
Viryan mengatakan KPU sedang menyusun perubahan peraturan terkait kampanye yang menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, mengadaptasi pilkada 2020 dengan memperbanyak kampanye via media sosial.
 
Seperti tertulis dalam Rancangan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, kata Viryan, kampanye melalui media sosial dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon (Paslon) dan atau Tim Kampanye. 
 
Adapun kampanye hanya boleh dilakukan selama masa kampanye dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang. "Untuk itu para Paslon dan atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi kampanye kepada KPU sesuai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai," tandas Viryan.
 
Para paslon atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye, dengan syarat paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 20 akun resmi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
 
Sementara itu, penayangan iklan kampanye di media sosial hanya boleh dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Untuk jumlah penayangan iklan paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan.
 
Viryan mengatakan banyak kelebihan melakukan kampanye atau iklan politik via media sosial. Salah satunya adalah konten kreatif politik via media sosial lebih mudah viral yang menjadikan adu kreatifitas antar paslon jadi perhatian publik. "Budgeting iklan di medsos paling murah dibanding media lainnya," katanya.
 
YEREMIAS A. SANTOSO
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus