Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

HUT RI ke-79, Menteri dan Pejabat Pemerintahan Era Jokowi Akan Terima Tanda Kehormatan

Pemberian tanda kehormatan kepada 61 tokoh itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT RI ke-79.

12 Agustus 2024 | 14.38 WIB

Para penerima tanda kehormatan Republik Indonesia dalam upacara Penganugerahan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Subekti
Perbesar
Para penerima tanda kehormatan Republik Indonesia dalam upacara Penganugerahan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan akan ada setidaknya 61 tokoh calon penerima gelar tanda jasa kehormatan. Pemberian tanda kehormatan kepada 61 tokoh itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT RI ke-79 pada 17 Agustus nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan atau GTK ini mengatakan, gelar itu bakal diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan para pejabat dari instansi atau lembaga pemerintahan. Hadi merinci, dari 61 tokoh itu terdiri dari 23 menteri, 10 wakil menteri, 9 pejabat lembaga tinggi negara dan tujuh pejabat pimpinan instansi lembaga pemerintah dan non-kementerian, lima pejabat TNI-Polri, lima WNI yang berlatar belakang profesi, dan dua budayawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian gelar kehormatan kepada pejabat pemerintahan itu lantaran pengabdiannya selama masa kerja di dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Dewan GTK beserta anggota dewan telah melaksanakan sidang, bagi tokoh-tokoh yang diusulkan, baik dari kementerian, instansi, lembaga, dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tanda jasa dan tanda kehormatan," kata Hadi di Kalimantan Timur, seperti dilansir dari Antara, Senin, 12 Agustus 2024.

Adapun tanda jasa dan tanda kehormatan yang akan diberikan kepada 61 tokoh dari pejabat pemerintahan itu berupa bintang sipil. Hadi menyebut, pemberian bintang sipil itu telah diatur dalam undang-undang.

Tanda Jasa Medali Kepeloporan akan diberikan kepada satu orang, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia diberikan kepada dua orang, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera disematkan kepada 39 orang. Ada juga Tanda Kehormatan Bintang Jasa yang akan diberikan kepada 17 orang, dan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada dua orang.

"Rencananya akan diserahkan pada 14 Agustus 2024 pukul 16.30 di Istana Negara, Jakarta," kata Hadi.

Menurut Hadi, penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi. Baik kepada calon penerima maupun ahli waris calon penerima yang telah meninggal.

Di kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan bahwa ada juga mantan menteri yang bakal menerima tanda kehormatan itu. Sementara, para menteri yang telah menerima tanda jasa dan tanda kehormatan tidak akan menerima kembali.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus