Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen resmi membuka Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea atau (Indonesia - Korea Teacher Exchange/IKTE) untuk tahun ini. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani mengatakan hal ini adalah langkah agar guru memiliki kompetensi global.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kerja sama antara Kementerian Pendidikan Republik Indonesia dengan Kementerian Pendidikan Republik Korea tersebut sudah berlangsung sejak 2013 melalui Asia Pacific Centre of Education for International Understanding (APCEIU) di bawah naungan UNESCO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Melalui program IKTE 2025 kami ingin memberikan kesempatan bagi para guru untuk mempelajari sistem pendidikan di berbagai negara, membangun keterampilan komunikasi antarbudaya dalam mengajar melalui kolaborasi dengan guru-guru setempa," kata dia dalam keterangan resmi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Program ini, kata Nunuk, sejalan dengan upaya Kemendikdasmen dalam mendorong guru menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas, efektif, dan relevan dengan perkembangan zaman. "Untuk memperkuat jaringan kerja di sektor pendidikan kawasan Asia-Pasifik," tutur dia.
Sementara itu, Penanggung Jawab Kerja Sama Setditjen GTKPG Nissa Afriliana menyampaikan bahwa program ini akan berfokus pada Pendidikan Kewarganegaraan Global serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Oleh karena itu, menurut dia, pertukaran ini juga akan memperkuat kesadara bagi gutu bahwa terdapat budaya yang beragam dalam metode pengajaran.
"Para guru akan bertemu dan saling belajar dengan guru-guru lain dari berbagai negara," ujarnya.
Adapun program IKTE tahun 2025 telah dibuka mulai 17 Februari hingga 18 Maret 2025. Tahun ini, program ditujukan bagi guru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK non-kejuruan yang berasal dari 19 provinsi/kabupaten/kota sasaran. Daerah yang dimaksud yaitu Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku. Kemudian tujuh wilayah di Papua, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.