Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ibnu Basuki Widodo menjadi satu-satunya hakim yang lolos seleksi akhir calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK. Dia pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum akhirnya pindah tugas ke Mahkamah Agung sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rekam jejak Ibnu Basuki Widodo sebagai hakim menjadi sorotan. Hal itu diketahui usai namanya lolos sebagai satu dari sepuluh kandidat capim KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai hakim, Ibnu Basuki Widodo tercatat pernah memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014 . Kasus yang menjerat terdakwa korupsi itu ialah pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Ibnu Basuki Widodo bertindak sebagai hakim anggota, dengan hakim ketua Sinung Hermawan.
Selain Ibnu Basuki, hakim anggota yang turut memutus bebas terdakwa korupsi itu ialah pimpinan KPK periode 2019-2024 Alexander Marwata. Sebelum berkiprah di Gedung Merah Putih KPK, Alexander Marwata pernah menjadi hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Karier Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak hanya sebagai hakim. Dirinya pernah diamanahkan menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2017.
Dalam tugasnya sebagai humas itu, Ibnu Basuki pernah melarang jurnalis meliput langsung persidangan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa korupsi, Setya Novanto.
Rekam jejak Ibnu Basuki Widodo sebagai hakim itu mendapat sorotan dari eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Menurut dia, rekam jejak yang dimiliki figur bermasalah ini patut dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR ketika fit and proper test.
"Bukankah bisa dianggap tidak pro pemberantasan korupsi," katanya ketika dihubungi, Selasa, 1 Oktober 2024.
DPR, ujar Yudi, harus meminta penjelasan dan klarifikasi dari Ibnu Basuki Widodo terhadap kasusnya yang memvonis bebas terdakwa korupsi itu. Karena itu, dia mengatakan bahwa saat ini bola panas berada di tangan DPR periode yang baru, untuk memilih lima nama sebagai pimpinan KPK.
"Saya harap DPR, apalagi baru dilantik, tentu mempunyai semangat baru terhadap pemberantasan korupsi," ujarnya.