Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan gubernur Papua. Hal tersebut merupakan salah satu amar putusan yang dibacakan oleh hakim MK pada hari ini dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Provinsi Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang, MK juga mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai. Dalam pilkada ulang nanti, Yermias tidak diperbolehkan untuk kembali ikut berkontestasi.
“Menyatakan diskualifikasi calon wakil gubernur dari pasangan calon nomor urut satu Yermias Bisai dari kepesertaan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024,” ucap Suhartoyo.
Keputusan untuk mendiskualifikasi Yermias tersebut disebabkan syarat pencalonan Yermias yang dinilai tidak sah. Surat keterangan (suket) yang dimiliki oleh Yermias dikeluarkan oleh lembaga negara yang tidak berasal dari domisili asal Yermias.
“Yermias Bisai terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon,” kata hakim MK Arsul Sani di hadapan para peserta sidang.
Dalam sidang pendahuluan di MK, Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut dua Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa suket milik Yeremias Bisai yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura tidak sah. Ketua PN Jayapura sempat dimintai klarifikasi, dan mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan suket untuk Yermias Bisai.
"Tidak sah dan tidak dapat digunakan karena bukan berasal dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang harus dikonfirmasi dengan KTP dan NIK pada saat pendaftaran,” ujar Bambang di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.
Bambang juga menilai KPU Papua telah menggunakan suket tidak sah atas nama Samuel Frits Jenggu untuk meloloskan pencalonan Yermias Bisai. Bahkan, kata Bambang, KPU Papua telah menerima sanksi dari DKPP atas hal itu.
"KPU menggunakan suket tidak sah atas nama Samuel Frits Jenggu," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya Rabu, 29 Januari 2025.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut satu Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai, Ronny Talapessy, sempat membantah tuduhan bahwa pencalonan Yermias Bisai tidak sah. "Itu kan sudah diuji (keabsahannya) di PTUN Manado sampai kasasi. Itu terbantahkan,” kata Ronny ketika ditemui oleh Tempo usai sidang lanjutan sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Papua di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Januari 2025.