Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Kota Padang bersama mahasiswa melakukan aksi menuntut keadilan atas kasus kematian Afif Maulana di depan Polda Sumbar pada Rabu, 26 Juni 2024. Afif Maulana, 13 tahun merupakan bocah yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus kematian Afif Maulana menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga karena menemukan sejumlah luka lebam yang tak biasa, dan memutuskan untuk melanjutkan kasus kematian anaknya ke pihak hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi ini dibuka dengan orasi oleh peserta aksi termasuk mahasiswa. Sejumlah peserta juga datang dengan spanduk bertuliskan narasi meminta keadilan untuk afif. Peserta aksi juga diminta untuk menggunakan dress code berwarna hitam sebagai simbol kedukaan. Di tengah- tengah aksi juga turut hadir keluarga Afif Maulana.
Orang tua Afif Maulana bersama Direktur LBH Padang, Indira Suryani saat melakukan wawancara media pers di depan Gedung Polda Sumatera Barat pada Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Tiara Juwita
Ibu Afif, Anggun Anggriani menyebut bahwa sejak awal meninggalnya Afif pihak kepolisian belum pernah datang dan meminta keterangan dari pihak keluarga. "Dari awal Afif meninggal pihak kepolisian belum ada datang ke rumah," ujar Anggraini.
Anggarani melanjutkan bahwa hasil autopsi hingga hari ini belum diterima oleh pihak keluarga dengan alasan belum selesai.
Selain itu, hadir pula ayah Afif Afrinaldi. Ia menuturkan bahwa bersedia membongkar makam Afif untuk diautopsi kembali.
"Untuk mendapatkan keadilan saya bersedia makan anak saya dibongkar lagi dan di autopsi lagi," ujar Afrinaldi.
Selain itu Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan bahwa kasus kematian Afif merupakan penyiksaan dan akan menuntut Polda untuk menyelesaikan kasus tersebut secara transparan. "Pak Kapolda, Pak Kapolri berikan keadilan untuk Afif Maulana, kami yakin dia disiksa," ujar Indira.
Indira juga menyebut bahwa pihaknya juga melaporkan dugaan penganiayaan tujuh anak lainnya.
"Hari ini kami juga melaporkan dugaan penyiksaan tujuh orang anak lainnya yang sudah kami laporkan le propam Polda Sumbar. Kami membantah perkataan Kapolda yang mengatakan pada hari itu, proses pengamanan itu sesuai dengan prosedur, itu bohong, itu pembohongan publik yang dilakukan Kapolda Sumbar," kata dia.
Indira juga menolak pernyataan yang mengatakan bahwa Afif loncat dari atas jembatan sebelum ditemukan tewas.
" Air di sana di tempat ditemukannya mayat Afif Maulana itu hanya selutut, kalau memang lompat dari situ mungkin situasinya lebih parah lagi. Kami akan meminta hasil autopsi, kalau hasil autopsi kami ragukan kami akan mencari second opinion dari polisi lainnya untuk memastikan apa yang terjadi pada Afif Maulana dan kawan- kawannya pada hari itu," ujarnya.
Indira menambahkan bahwa pihaknya juga bersedia mencari bantuan melakukan kembali proses autopsi terhadap jenazah Afif.
"Kami dengan sukarela mencari solidaritas dokter- dokter forensik dan membongkar kembali makam Afif Maulana apa yang sebenarnya terjadi secara scientific effidance," tambah Indira.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara ihwal tewasnya Afif Maulana alias AM (13 tahun) pada Ahad, 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.55 di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Afif diduga meninggal karena dianiaya polisi.
"Jika benar anak korban meninggal dunia akibat penyiksaan oleh anggota kepolisian, maka pelaku harus diproses pidana dengan pemberatan hukuman dan diproses kode etik dengan hukuman pemecatan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Ahad, 23 Juni 2024.
Ia melanjutkan, jika dugaan penyiksaan itu benar dan mengakibatkan hilangnya nyawa anak korban, hal tersebut masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. Adapun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan ke dalam Undang-undang Anti Penyiksaan.
Hingga petang hari masa aksi terus mendesak pihak Polda Sumbar untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus kematian Afif.
TIARA JUWITA | AMELIA RAHIMA SARI