Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi diminta kembali mengakomodir permohonan penerapan tanda tangan pada pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, meminta Kepala Divisi Keimigrasian untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini karena terdapat beberapa negara yang tidak dapat memberikan izin masuk atau izin tinggal keimigrasian pada paspor kebangsaan yang tidak memiliki spesimen tanda tangan pemegang paspor,” kata Amran Aris dalam surat permintaan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI kepada Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia, 12 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amran mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan pengadaan blangko paspor tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non elektronik. Namun berbeda dengan pernyataan Kemenlu yang menyebut halaman paspor yang disediakan untuk tanda tangan pada halaman 46 atau 47.
Pengadaan blangko paspor RI tanpa tanda tangan merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Perintah penerapan kembali kolom tanda tangan ini dilakukan setelah Kedutaan Besar Federal Jerman di Jakarta menolak mengesahkan visa WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Kedutaan Besar Jerman di Jakarta melalui keterangan di situsnya, memastikan ini.
Saat ini beredar dua paspor Indonesia. Pertama, dengan tanda tangan. Kedua, tanpa tanda tangan, yang baru dikeluarkan pada 2019.
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," tulis keterangan Kedutaan Besar Jerman seperti dikutip pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Kedutaan Besar Jerman menambahkan, pihaknya tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.
"Tambahan tanda tangan di kolom 'Endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses,” kata Kedubes Jerman.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Baca: Kemenlu RI Minta Kedubes Jerman Proses Visa WNI Pemegang Paspor Tanpa Tanda Tangan