Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemendagri Akan Telisik APBD Terlebih Dulu untuk Dana Pemungutan Suara Ulang Kepala Daerah

Wamendagri mengatakan pemerintah ingin pemungutan suara ulang kepala daerah menggunakan anggaran seminimal mungkin.

3 Maret 2025 | 16.13 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (kanan) saat konferensi pers di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 22 Februari 2025. Dok. Istimewa
Perbesar
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (kanan) saat konferensi pers di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 22 Februari 2025. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah ingin pemungutan suara ulang (PSU) kepala daerah menggunakan anggaran seminimal mungkin. Kementerian Negeri akan mengecek terlebih dahulu kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bima mengatakan setelah pusat mengecek APBD, pemerintah akan melihat daerah mana yang siap, perlu ditanggulangi dah harus dibantu oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Kalau daerah itu tidak mampu, dikejar lagi. Ditelisik lagi APBD-nya. Bener enggak tidak mampu? Jangan-jangan sebenarnya mampu. Ketika daerah mampu, maka diselenggarakan oleh APBD,” kata dia usai rapat soal makan bergizi gratis di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengingatkan supaya tidak boros anggaran misalnya dengan dana sosialisasi.

Menurut Bima, sejumlah provinsi juga sudah mengungkapkan kesiapannya jika anggaran pemilihan ulang itu ditarik ke daerahnya. Mantan Wali Kota Bogor ini menyebut kepastian anggaran untuk pemilihan ulang ditargetkan selesai dalam tujuh hari ke depan sebelum dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 

“Kami pastikan anggaranya minimal dan kita pastikan kesiapan itu dalam beberapa hari ke depan,” kata Bima. Dia menambahkan langkah ini atas perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah rapat koordinasi dengan jajarannya hari ini.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah merampungkan seluruh persidangan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan perintah pemungutan suara ulang di 24 wilayah dengan alasan beragam. 

MK juga memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Tenggat tersebut bervariasi, dari 30 hari hingga 180 hari tergantung dengan masing-masing wilayah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan terdapat 16 daerah yang tidak mampu menyelenggarakan PSU lantaran keterbatasan anggaran. Sedangkan 8 daerah lainnya menyatakan sanggup menyelenggarakan PSU dengan APBD yang dimiliki saat ini. 

Atas hal tersebut, kata Ribka, instansinya membuka opsi agar PSU dapat diselenggarakan dengan menggunakan APBN apabila daerah telah benar-benar tak memiliki sisa anggaran. 

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan kebutuhan anggaran PSU diperkirakan sebesar Rp 486.383.829.417. Hal itu mencakup 24 daerah yang akan melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan KPU. Sehingga total ada 26 satker KPU untuk PSU.

Afifuddin mengatakan terdapat 19 satker KPU yang masih kekurangan anggaran dengan total Rp 373.718.524.965. Sisanya, ada satu satker yang tidak memerlukan biaya yakni KPU Jayapura karena sifatnya hanya perbaikan administratif. "Sebanyak 6 satker KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD Pilkada 2024," kata Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.

KPU akan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan 28 KPU Daerah (KPUD) untuk membahas persiapan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 3 Maret 2025 di Gedung KPU Jakarta Pusat.

Eka Yudha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus