Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 sudah dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PPDB 2024 memiliki empat jalur seleksi. Empat jalur itu yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan jalur prestasi. Setiap jalur memiliki kuota masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun kuota tiap jalur seleksi diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikburistek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Berikut Kuota 4 Jalur Seleksi PPDB 2024:
1. Jalur zonasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen persen dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini memberikan kesempatan besar bagi anak dari keluarga tidak mampu.
- Jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali
Jalur ini memberi kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tua/walinya harus berpindah tugas disertasi dengan perpindahan domisili serta kesempatan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua/walinya bertugas.
- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
4. Jalur Prestasi
Jalur ini memberikan apresiasi terhadap siswa berprestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
- Jalur penerimaan ini terbuka pada jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK. Jalur ini ditentukan berdasarkan nilai rapor.
Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%.
Pilihan Editor: Ada Petugas Haji Jalur Prestasi, Apa Itu?