Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Mahkamah Kehormatan DPR giat memeriksa legislator yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Beberapa anggota DPR dianggap bersalah karena mengajukan kritik yang membela kepentingan publik.
Ada aktor di balik upaya intimidasi anggota DPR yang vokal.
DI tengah rapat persiapan reses di markas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Menteng, Jakarta Pusat, 28 November 2024, Yulius Setiarto menerima surat panggilan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) dari stafnya. Ia diminta memberikan klarifikasi soal konten di akun TikTok miliknya yang mempersoalkan keterlibatan polisi dalam pemilihan kepala daerah 2024.
Yulius mengaku kaget mendapat panggilan pemeriksaan. Sebagai anggota Dewan, ia merasa tak ada yang keliru menyuarakan pendapat lewat video yang diunggah pada 25 November 2024. “Seharusnya MKD menolak laporan karena saya tidak melanggar etik,” ujar Yulius pada 2 Januari 2024.
Dalam video berdurasi 2 menit 39 detik di akun @yuliussetiarto, ia mengutip siniar Bocor Alus Politik, konten digital Tempo, soal keterlibatan polisi di pilkada 2024. Ia menyebutkan polisi aktif memenangkan calon kepala daerah yang didukung oleh Mulyono, nama kanak mantan presiden Joko Widodo. Misalnya polisi memanggil kepala desa dan mengintimidasi dengan kasus hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto diambil sumpahnya saat menjalani sidang klarifikasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Desember 2024. Tempo/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yulius menilai tindakan polisi itu turut merusak demokrasi. Di ujung video yang dirilis pada 25 November, ia meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklarifikasi temuan Tempo dalam waktu 1 x 24 jam. “Jika perlu, (Kepala Polri) bersumpah di atas Alkitab bahwa dia tidak melakukan operasi pilkada,” kata Yulius dalam video tersebut.
Dua narasumber yang mengetahui dampak unggahan Yulius bercerita, video itu membuat gaduh kalangan internal kepolisian. Dalam waktu cepat, tiga hari setelah video diunggah, MKD memanggil Yulius. Ia dilaporkan oleh Ali Hakim Lubis, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Jakarta Timur sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.
Ali terpilih dari daerah pemilihan Jakarta Timur 5 pada Pemilihan Umum 2024. Pria 36 tahun itu acap menemani anggota DPR, Habiburokhman, saat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihannya di Jakarta Timur. Pada Rabu, 1 Januari 2025, keduanya berkunjung ke Kramatjati, Jakarta Timur. Foto mereka muncul di akun Instagram @habiburokhmanjkttimur.
Di DPR, Habiburokhman menjadi Ketua Komisi III yang membidangi hukum. Dua anggota Komisi bidang Hukum DPR mengatakan Habiburokhman dekat dengan sejumlah petinggi Trunojoyo—nama jalan di Jakarta Selatan tempat Markas Besar Polri berada. Habiburokhman juga anggota MKD.
Listyo Sigit enggan berkomentar soal kasus etik yang menimpa Yulius. “Saya tak memiliki hak untuk mengomentari urusan di luar institusi Polri,” ucap Sigit via pesan WhatsApp, Jumat, 3 Januari 2025. Adapun Ali dan Habiburokhman tak merespons pertanyaan Tempo soal perkara di MKD hingga Jumat, 3 Januari 2025.
Anggota Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman (kiri), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Desember 2024. Antara/Asprilla Dwi Adha
Dalam persidangan di MKD pada Selasa, 3 Desember 2024, Yulius mengaku dicecar oleh Habiburokhman dengan pertanyaan dan pernyataan. Misalnya, Habiburokhman menanyakan apakah benar Yulius menyatakan polisi memanggil kepala desa, mengintimidasi, dan menyebarkan bahan kebutuhan pokok alias sembako. Ia juga menilai Yulius tak menyertakan bukti keterlibatan polisi dalam pilkada 2024.
Menjawab pertanyaan dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu, Yulius mengatakan semua bahan dalam kontennya bersumber dari laporan majalah Tempo. “Saya hanya memparafrasakan,” ujarnya.
Dari 17 anggota Mahkamah Kehormatan DPR, perwakilan PDI Perjuangan hanya tiga orang. Dua di antaranya tak hadir. Yang membela Yulius hanya koleganya di partai banteng, Tubagus Hasanuddin. Yulius menilai berbagai pertanyaan dan pernyataan di MKD tak substansial. “Tak ada pertanyaan yang mengurai bahwa saya bermasalah secara etik,” tutur Yulius.
Yulius mengutip Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Ia menyatakan tak ada ketentuan yang mengkategorikan tindakannya melanggar kode etik. Aturan itu memberi kebebasan kepada anggota DPR mengeluarkan pikiran baik dengan lisan maupun tulisan.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, saat menjalani sidang klarifikasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Desember 2024. Tempo/M Taufan Rengganis
Ia juga mempersoalkan cara MKD bersidang. Merujuk pada Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR, seharusnya ada saksi ahli yang hadir dalam persidangan untuk menilai pokok perkara. Menurut dia, keterangan saksi ahli menjadi alat bukti yang dipakai dalam persidangan. “Tak ada saksi ahli,” kata Yulius.
Toh, sidang terus berjalan tanpa saksi ahli. MKD memvonis Yulius melanggar kode etik dan ia diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis agar tak mengulangi perbuatannya. Ia menyebutkan MKD dalam pertimbangannya tak menguraikan kesalahannya.
Hingga Jumat, 3 Januari 2025, Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Nazaruddin Dek Gam tak merespons pertanyaan yang diajukan Tempo. Adapun pemimpin lain, Agung Widyantoro, mengaku sedang menjalani reses.
•••
BELUM genap sebulan kasus Yulius Setiarto berlalu, giliran Rieke Diah Pitaloka dilaporkan Alfadjri Aditia Prayoga ke Mahkamah Kehormatan DPR pada Jumat, 20 Desember 2024. Alfadjri menilai politikus PDI Perjuangan itu melanggar etik karena mengunggah konten di media sosial berupa ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11 ke 12 persen per 1 Januari 2025 karena amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Belakangan, Presiden Prabowo Subianto mengatakan kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk kategori barang mewah.
Persidangan Rieke rencananya digelar pada Senin, 30 Desember 2024. Namun Rieke menolak menghadiri persidangan karena sedang menjalani reses mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025. “Saya menghormati keputusan pimpinan MKD memanggil saya. Tapi sebaiknya pemanggilan sesuai dengan etika di DPR,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 Januari 2025.
Rieke merasa heran panggilan itu disampaikan hanya lewat WhatsApp melalui stafnya. Seharusnya ada surat-menyurat resmi, termasuk kepada pimpinan fraksi. Namun Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto tak mendapat tembusan. “Saya tahu dari Rieke,” katanya. Utut, yang menjadi ketua fraksi sejak 2014, selalu menerima pemberitahuan saat anggota DPR dari PDIP dipanggil oleh MKD.
Kepala Rieke pun dipenuhi dengan berbagai pertanyaan. Misalnya, MKD seharusnya memanggil pengadu dan memverifikasi laporannya. Dalam kondisi DPR sedang dalam masa reses, tak jelas betul kapan pimpinan memverifikasi laporan tersebut.
Dalam suratnya kepada pimpinan MKD pada Sabtu, 28 Desember 2024, Rieke salah satunya meminta hasil verifikasi terhadap keterangan saksi dan ahli sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Hasil verifikasi itu menjadi dasar baginya untuk mengetahui konten mana yang diadukan Alfadjri Aditia Prayoga serta seberapa besar dampaknya untuk pengadu.
Dari penelusuran Tempo, Alfadjri lahir di Jakarta pada 2002. Di laman LinkedIn miliknya, ia mencantumkan keterangan menempuh kuliah di Universitas Indonesia pada 2020. Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia mengatakan Alfadjri sudah lulus dari kampus kuning.
Dua anggota DPR yang mengetahui kronologi laporan itu menyebutkan ada politikus Partai Gerindra yang terlibat pengaduan Rieke ke MKD. Tujuannya, menjaga agar tak muncul serangan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Termasuk soal kebijakan PPN 12 persen.
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membantah tudingan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan digunakan untuk membungkam anggota DPR yang mengkritik kebijakan pemerintah. “Silakan saja mengkritik apa pun kebijakannya,” ucap Dasco kepada Tempo, Kamis, 2 Januari 2025.
Dasco mengatakan alasan pimpinan MKD memanggil Rieke di masa reses adalah ia mengkampanyekan pembatalan kenaikan tarif PPN 12 persen. Faktanya, kata Dasco, tarif PPN naik dari 11 ke 12 persen atau hanya 1 persen. “Niatnya memberi tahu dan mengimbau Rieke agar menghentikan kampanye kenaikan PPN 12 persen,” tuturnya.
Ia mengaku menelusuri ucapan Rieke di media sosial yang menolak kenaikan tarif PPN 12 persen pada masa reses. Sebagai anggota DPR yang memiliki konstituen, cara Rieke dianggap Dasco dapat menimbulkan kesalahan persepsi di tengah masyarakat. Lagi pula kebijakan PPN 12 persen merupakan amanat undang-undang.
Rieke memang menyoal pemanggilan dia di masa reses. Setahu dia, tak ada persidangan di masa reses kecuali mendapat persetujuan pimpinan DPR serta melalui mekanisme Badan Musyawarah. “Siapa pimpinan DPR yang menyetujuinya?” ujar Rieke.
Ia sempat melaporkan rencana pemeriksaan MKD tersebut kepada Utut Adianto. Utut kemudian menghubungi pimpinan MKD dari PDIP, Tubagus Hasanuddin. Kepada Hasanuddin, Utut mengatakan sebaiknya Rieke dipanggil setelah masa reses.
Utut juga meminta Hasanuddin mengawal MKD agar tak melenceng dari tujuan, yakni menjaga kehormatan dan martabat anggota DPR. “Konsepnya memperkuat anggota DPR, bukan membenarkan yang salah,” kata Utut, Kamis, 2 Januari 2025.
Hasanuddin enggan berkomentar soal kasus Rieke di MKD karena ia sedang di luar Jakarta. Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menuturkan, Hasanuddin telah mengajukan protes soal pemanggilan Rieke pada masa reses dalam rapat pimpinan MKD. “Padahal disepakati tak ada pemanggilan saat reses,” tutur Komarudin menirukan Hasanuddin, Selasa, 31 Desember 2024.
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemanggilan Rieke pada masa reses telah disetujui pimpinan DPR, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu yang mengampu Mahkamah Kehormatan DPR. Pun Dasco mengaku menyetujui pemanggilan Rieke. Ia membantah informasi bahwa pemeriksaan MKD bertujuan membidik Rieke.
Menurut Dasco, MKD telah memeriksa sejumlah politikus dari fraksi lain. Salah satunya anggota DPR dari Gerindra, Nuroji, yang mendapat teguran tertulis. Dalam rapat kerja antara Komisi X DPR, yang salah satunya membidangi olahraga, dan pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia serta Kementerian Pemuda dan Olahraga pada September 2024, Nuroji mengkritik kebijakan naturalisasi pemain tim nasional.
Saat itu Nuroji mengatakan tak bangga terhadap kemenangan tim nasional karena pemainnya kebanyakan bukan asal Indonesia. Pernyataan itu menuai hujatan. Dasco mengklaim meminta MKD memanggil Nuroji agar tak timbul gejolak di masyarakat. Pada 3 Desember 2024, Nuroji meminta maaf atas pernyataannya lewat akun Instagram pribadinya, @bangnuroji.
Di mata peneliti Indonesian Parliamentary Center, Arif Adiputro, kelakuan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD membatasi kebebasan bersuara anggota DPR. Padahal anggota DPR bebas berpendapat dan memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas. “MKD mengabaikan hak tersebut,” ujarnya. ●
Egi Adyatama, Francisca Christy Rosana, Hussein Abri Yusuf, Andi Adam Faturahman, dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Lembaga Etik Pembungkam Kritik