Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Jokowi dinilai korup oleh OCCRP, lembaga jurnalis investigasi dunia.
Prabowo menyindir vonis ringan koruptor.
Partai bisa mengajukan calon presiden-wakil presiden tanpa syarat dukungan.
MANTAN presiden Joko Widodo menjadi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 yang diumumkan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Jokowi berada di urutan ketiga setelah Presiden Suriah Bashar al-Assad yang menjadi tokoh terkorup 2024 dan Presiden Kenya William Ruto.
Tiga tokoh lain yang masuk daftar pemimpin terkorup 2024 adalah Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu; mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina; dan pengusaha asal India, Gautam Adani. “Nominasi berasal dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan OCCRP,” demikian dikutip dari situs OCCRP, Selasa, 31 Desember 2024.
OCCRP adalah organisasi jurnalis investigasi dunia yang didirikan jurnalis investigasi Drew Sullivan dan Paul Radu pada 2007. Lembaga yang berkantor di Amsterdam, Belanda, itu berkolaborasi dengan berbagai media, termasuk Tempo, untuk membongkar kejahatan. Pemilihan pemimpin yang korup dan melakukan kejahatan terorganisasi digelar sejak 2012.
Sullivan menuturkan, korupsi bagian dari upaya merebut kekuasaan dan menjadikan pemerintahan otokratis berkuasa. Ia menyebutkan pemerintah yang korup sudah pasti melanggar hak asasi manusia, memanipulasi pemilihan umum, menjarah sumber daya alam, dan menciptakan konflik. “Satu-satunya masa depan mereka adalah keruntuhan yang kejam atau revolusi berdarah,” katanya.
Dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, mengatakan Jokowi punya segudang masalah dengan nilai-nilai antikorupsi. Salah satunya, ia bersama Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. “Itulah yang menyebabkan dia patut menjadi salah satu pemimpin terkorup di dunia,” ujar Feri.
Adapun Jokowi menyangkal jika disebut sebagai pemimpin korup. “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan,” ucap Jokowi di rumahnya di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
Helena Lim menunggu sidang vonis kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Desember 2024. Tempo/Subekti.
PENGADILAN tindak pidana korupsi memvonis manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, 5 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah Tbk 2015-2022, Senin, 30 Desember 2024. Helena terbukti membantu menampung uang hasil korupsi timah lewat perusahaannya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun bui. Sebelumnya, pengadilan memvonis terdakwa lain, Harvey Moeis, yang bertindak atas nama PT Refined Bangka Tin, 6 tahun 6 bulan penjara. Kasus korupsi timah diduga merugikan negara Rp 300 triliun.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan terhadap koruptor. Ia mendorong Jaksa Agung naik banding. “Vonisnya ya 50 tahun kira-kira," kata Prabowo.
Polisi Pemeras Dipecat
Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (kanan) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, 2 Januari 2025. Antara/Muhammad Ramdan
TIGA pejabat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya diberhentikan dengan tidak hormat karena memeras sejumlah penonton asal Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project, 13-15 Desember 2024. Salah satunya Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak yang dipecat dalam sidang etik, Selasa, 31 Desember 2024.
Sidang juga memutuskan memecat sejumlah anak buah Donald yang terlibat dalam pemerasan. “Mereka mengajukan permohonan banding,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebanyak 36 personel Polda Metro Jaya menjalani sidang etik karena kasus itu. Mereka diduga mengancam menahan warga Malaysia yang menjalani tes urine untuk pemeriksaan narkotik dan obat-obatan terlarang. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyita barang bukti berupa uang Rp 2,5 miliar.
Kantor Redaksi Pakuan Raya Dibakar
Polresta Bogor Kota melakukan olah TKP di kantor redaksi Harian Pakuan Raya yang diduga dibakar oleh orang tidak dikenal, 28 Desember 2024 dini hari. ANTARA/HO-Harian PAKAR.
KANTOR redaksi media lokal Bogor, Harian Pakuan Raya, diduga dibakar oleh dua pria tak dikenal, Sabtu dinihari, 28 Desember 2024. Saksi mata menyebutkan dua pelaku yang tak dikenal membakar kantor di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, itu sekitar pukul 00.30 WIB menggunakan botol bensin dan kardus.
“Kami menguji laboratorium dan forensik serta mengecek CCTV di sekitar lokasi,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Riznaldi.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam peristiwa tersebut. Pada 16 Oktober 2024, kekerasan terhadap jurnalis juga menimpa redaksi Jubi di Papua. “Negara tak boleh membiarkan kekerasan, intimidasi, ataupun teror kepada jurnalis dan media,” kata Koordinator KKJ Erick Tanjung, Ahad, 29 Desember 2024.
Kini Setiap Partai Bisa Mengajukan Calon Presiden
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 Januari 2025. Antara/Fauzan
MAHKAMAH Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025, para hakim Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan ambang batas melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Dengan putusan ini, partai politik tak harus memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden-wakil presiden.
“Ambang batas pengusulan pasangan capres dan wapres berapa pun persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 UUD 45,” ujar hakim MK Saldi Isra. Dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic, mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Mereka menilai pemohon tak memiliki kedudukan hukum yang cukup. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo