Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) tidak menyebutkan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia pada masa depan.
"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara atau tidak. Namun, perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun," kata Pramono di Jakarta, Jumat, 8 mei 2020.
Presiden RI Joko Widodo menekn Perpres Nomor 60 Tahun 2020 pada tanggal 16 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perpres berisi 141 pasal tersebut, memuat arahan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. Dalam rancangan itu, rencana tata ruang di kawasan tersebut akan dibangun dalam empat tahapan. Tahap pertama (2020—2024), tahap kedua (2025—2029), tahap ketiga (2030—2034), dan tahap keempat (2035—2039).
"Perpres tersebut merupakan amanat Undang-undang Penataan Ruang yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," kata Pramono.
Menurut Pramono, dalam pepres tersebut DKI Jakarta masih berfungsi sebagai ibu kota negara. Sebab, kata dia, secara hukum DKI Jakarta sampai masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan.
"Dengan demikian, pengaturan tata ruang harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," kata Pramono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini