Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

J.m.d., almarhum

Jusuf muda dalam, 62, eks menteri bank sentral yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan subversi 10 tahun lalu, meninggal karena tetanus. yusuf dituduh terlibat g30s/pki & menyalahgunakan jabatan.

4 September 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"SYAHDAN berkatalah Sri Kreshna kepada Arjuna: Laksanakan tugasmu tanpa menghitung-hitung akibat bagi dirimu". Petikan kalimat dari dunia pewayangan ini diucapkan Jusuf Muda Dalam bekas Menteri Urusan Bank Sentrai RI 10 tahun silam di sidang pengadilan subversi di Jakarta. Maka dalam duplikatnya waktu itu JMD, demikian biasa namanya disingkat, berkata: "Saya merasa telah berbuat demikian, dengan segala kekurangan yang ada pada saya". Diadili 30 Agustus 1966, dia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan subversi. Hukuman itu memang belum dijalankan karena JMD minta naik banding. Tapi Kamis 26 Agustus lalu, setelah ditahan selama 10 tahun, JMD meninggal dunia di rumah sakit militer Cimahi. Menurut dokter, dia diserang tetanus pada ibu jarinya sejak 23 Agustus lalu. Dan almarhum yang meninggalkan seorang putera dan tiga puteri dari isteri pertamanya nyonya Sutiasmi, dikebumikan di pekuburan Tanah Kusir Kebayoran Lama. Menlu Adam Malik dan Gubernur Bank Sentral Rahmat Saleh tampak turut melepas jenazah. Lahir di Sigli Aceh 62 tahun lalu, almarhum pernah belajar ekonomi di Roterdam sampai tingkat sarjana muda, dan kemudian bekerja pada Kementerian Pertahanan di Yogyakarta. Tahun 1950 sampai 1952 duduk sebagai anggota parlemen tergabung dalam fraksi PKI. Di tahun 1948, setahun setelah kembali dad Rotterdam, dia masuk tahanan karena disangka terlibat peristiwa Madiun. Kemudian JMD masuk PNI. Proses pengadilan JMD yang hanya 10 hari itu -- selain mendapat perhatian besar -- cukup semarak. Tak kurang dari 175 saksi diajukan: antara lain Menteri Perdagangan (sekarang) Radius Prawiro sebagai saksi ahli. Juga penyanyi Titiek Puspa, bekas foto model Jufdah Muchsin yang waktu itu jadi isteri kelimanya dan bintang film Said Narulita yang pernah jadi isteri keenam JMD. Adapun keputusan hukuman mati bagi JMD -- selain dituduh terlibat dalam peristiwa G-30-S/PKI -- adalah berdasarkan pertimbangan: menyalahgunakan jabatan sebagai Menteri Bank Sentral dengan memberikan izin impor khusus liwat kredit khusus (deferred payments) kepada sejumlah pejabat dan wanita. Jumlah deferred payments yang ditaksir melipuh $ AS 270 juta waktu itu antara lain telah diberikan kepada bekas bintang film Nurbani Yusuf ($ AS 2 juta), bekas Kapolda Sutjipto Danukusumo dan Yayasan Pulo Mas. Juga dianggap bersalah telah menyetujui pembelian senjata dad Cekoslowakia, dengan alasan memperkuat pasukan keamanan Bank Sentral. Tapi JMD menyangkal bahwa senjata yang jumlahnya ribuan itu pernah dipakai di Lubang Buaya. Tuduhan utama JMD adalah menggelapkan uang negara Rp 97 milyar lebih (uang lama), atas nama Dana Revolusi, sebagaimana disebutkan dalam buku "Proses Peradilan JMD". Presiden Soeharto dalam sambutan tertulis buku itu antara lain mengingatkan: "Janganlah kita Orde Baru berbuat dosa kepada rakyat, bangsa dan negara dengan -- baik secara sadar maupun secara tak sadar -- melakukan perbuatan yang dilakukan di masa Orde Lama itu". Peringatan Presiden itu kembali mendapat perhatian banyak orang sepekan sebelum meninggalnya JMD. Yakni ketika Presiden dalam pidato kenegaraan di depan DPR 16 Agustus lalu mengingatkan agar para pejabat dan pegawai negeri "janganlah meng-komersiil-kan jabatan dan tugasnya".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus