Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Jadwal Pembagian Sesi SKD CPNS 2024 yang Perlu Diketahui

Ketahui pembagian sesi dalam SKD CAT CPNS yang dimulai Rabu, 16 Oktober hingga Kamis, 14 November 2024. Wajib hadir maksimal 60 menit sebelum tes.

16 Oktober 2024 | 20.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai digelar hari ini, Rabu, 16 Oktober hingga Kamis, 14 November 2024. Pelaksanaan SKD setiap harinya dibagi menjadi empat sesi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024 pada Titik Lokasi Mandiri BKN dan Luar Negeri, peserta harus datang 90 menit sebelum ujian. Lantas, kapan saja pembagian sesi SKD? 

Jadwal Pembagian Sesi SKD CPNS 2024

Masih mengacu pada surat pengumuman yang sama, berikut jadwal pembagian sesi SKD CAT CPNS 2024: 

Selain Hari Jumat

Sesi I

  1. Pukul 06.30-08.00 (90 Menit)

-   Registrasi dan pembagian personal identification number (PIN) atau kode keamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-   Penitipan barang bawaan.

-   Body checking atau pemeriksaan tubuh.

-   Peserta masuk ke ruang tunggu steril.

-   Perpindahan peserta dari ruang tunggu steril ke ruang ujian.

  1. Pukul 08.00-09.40 (100 menit)

Pelaksanaan SKD CAT CPNS 2024. 

Sesi II

  1. Pukul 09.00-10.30 (90 Menit)

-   Registrasi dan pembagian kode keamanan.

-   Penitipan barang bawaan.

-   Pemeriksaan tubuh.

-   Peserta masuk ke ruang tunggu steril.

-   Perpindahan peserta dari ruang tunggu steril ke ruang ujian.

  1. Pukul 10.30-12.10 (100 menit)

Pelaksanaan SKD CAT CPNS 2024. 

Sesi III

  1. Pukul 11.30-13.00 (90 Menit)

-   Registrasi dan pembagian kode keamanan.

-   Penitipan barang bawaan.

-   Pemeriksaan tubuh.

-   Peserta masuk ke ruang tunggu steril.

-   Perpindahan peserta dari ruang tunggu steril ke ruang ujian.

  1. Pukul 13.00-14.40 (100 menit)

Pelaksanaan SKD CAT CPNS 2024. 

Sesi IV

  1. Pukul 14.00-15.30 (90 Menit)

-   Registrasi dan pembagian kode keamanan.

-   Penitipan barang bawaan.

-   Pemeriksaan tubuh.

-   Peserta masuk ke ruang tunggu steril.

-   Perpindahan peserta dari ruang tunggu steril ke ruang ujian.

  1. Pukul 15.30-17.10 (100 menit)

Pelaksanaan SKD CAT CPNS 2024. 

Hari Jumat

Sesi I

  1. Pukul 06.30-08.00 (90 Menit)

-   Registrasi dan pembagian kode keamanan.

-   Penitipan barang bawaan.

-   Pemeriksaan tubuh.

-   Peserta masuk ke ruang tunggu steril.

-   Perpindahan peserta dari ruang tunggu steril ke ruang ujian.

  1. Pukul 08.00-09.40 (100 menit)

Pelaksanaan SKD CAT CPNS 2024

Sesi II

  1. Pukul 13.30-15.00 (90 Menit)

-   Registrasi dan pembagian kode keamanan.

-   Penitipan barang bawaan.

-   Pemeriksaan tubuh.

-   Peserta masuk ke ruang tunggu steril.

-   Perpindahan peserta dari ruang tunggu steril ke ruang ujian.

  1. Pukul 15.00-16.40 (100 menit)

Pelaksanaan SKD CAT CPNS 2024. 

Tata Tertib SKD CAT CPNS 2024

Sementara itu, terkait tata tertib SKD CAT CPNS 2024 tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Berikut rinciannya:

  1. Peserta hadir maksimal 60 menit sebelum SKD dimulai dan/atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi, dengan tujuan untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
  2. Panitia seleksi memberikan nomor kode keamanan kepada peserta sebelum jadwal SKD dimulai.
  3. Pemberian nomor kode keamanan ditutup lima menit sebelum jadwal SKD dimulai.
  4. Bagi peserta SKD CPNS, wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) asli atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar (screenshoot) yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi atau KK digital yang telah dicetak dan dapat dipindai (scan) oleh panitia seleksi instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi.
  5. Dalam hal pelaksanaan SKD di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  6. Peserta yang mengikuti SKD CPNS adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tercantum pada kartu peserta.
  7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi (kaus, celana jeans, dan sandal tidak diperbolehkan).
  8. Peserta di dalam ruang SKD dilarang membawa:

1) Buku atau catatan lainnya.

2) Kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, gawai, jam tangan, dan alat tulis, kecuali pensil kayu.

3) Senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya.

     9. Peserta dilarang:

1) Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta SKD selama ujian berlangsung.

2) Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama SKD berlangsung.

3) Keluar ruangan, kecuali mendapatkan izin dari panitia.

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang SKD.

5) Merokok dalam ruangan SKD.

6) Menyebarkan soal SKD melalui media apapun.

7) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

    10. Peserta yang telah selesai mengikuti SKD CPNS dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus