Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH seringkali dikaitkan sebagai dana yang menyangkut ‘hajat hidup’ daerah sebab digunakan mendanai kebutuhan daerah.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Secara umum.
Dikutip dari eiti.esdm.go.id, DBH bertujuan menyeimbangkan antara pembangunan nasional dengan pembangunan daerah yang dalam pelaksanaanya sekaligus untuk mengurangi ketimpangan antara daerah penghasil dan daerah bukan penghasil sumber daya alam.
Prinsip penyaluran DBH dilakukan by origin, yaitu daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan dengan daerah-daerah bukan penghasil. Selain itu, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Artinya, penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).
Melansir djpb.kemenkeu.go.id, DBH dibagi menjadi dua jenis, yaitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Berikut adalah rinciannya:
DBH Pajak
- DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB)
- DBH Pajak Penghasilan (DBH-PPh)
- DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)
DBH Sumber Daya Alam
- DBH Kehutanan
- DBH Mineral dan Batu Bara
- DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
- DBH Pengusahaan Panas Bumi
- DBH Perikanan
DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004. DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar. Adapaun daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Kisruh Dana Bagi Hasil: Kemenkeu versus Bupati Meranti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini