Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengumumkan bahwa semua calon anggota DPD atau Dewan Perwakilan Daerah dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat telah mendaftar di Kantor KPU pada Minggu, 14 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir Antaranews, calon anggota DPD yang berjumlah 55 orang tersebut juga sudah menyerahkan berkas persyaratan sebelum batas waktu pendaftaran setempat pada hari terakhir sebelum penutupan proses pendaftaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya," kata Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung.
Dari 55 calon anggota DPD dari dapil Jawa Barat tersebut, terdapat beberapa figur publik yang terkenal, termasuk komedian Alfiansyah Bustami yang dikenal sebagai Komeng, komedian Ogie SOS, dan artis sinetron Jihan Fahira.
Presamaan dan perbedaan DPD dengan DPR
Meskipun sama-sama perwakilan rakyat, DPD dan DPR memiliki beberapa persamaan dan perbedaan.
Keduanya mempunyai tugas dan wewenang masing-masing. Berikut adalah tugas dan wewenang DPR dikutip dari dpr.go.id.
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Sedangkan tugas dan wewenang DPD menurut dpd.go.id adalah sebagai berikut.
- Pengajuan usul rancangan undang undang
- Pembahasan rancangan undang-undang
- Pertimbangan atas rancangan undang-undang
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
- Penyusunan prolegnas menyusun program
Selain itu, persamaan antara anggota DPR dengan DPD adalah keduanya memiliki 3 fungsi yang sama, yakni fungsi legislasi , fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran.
Pilihan Editor: Daftar Jadi Calon Anggota DPD Emilia Contessa: Apa yang Saya perjuangkan Belum Selesai
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.