Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengimbau kepada peserta pemilu yang menemukan kecurangan untuk menempuh jalur konstitusional. "Ada kecurangan laporin Bawaslu, kalau sengketa besar ke Mahkamah Konstitusi. Ini mekanisme konstitusi menurut undang-undang yang disepakati bersama di DPR, semua fraksi ada. Jangan aneh-aneh lah," kata Jokowi di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi mengatakan seharusnya mekanisme konstitusional diikuti sebagai sebuah pondasi berdemokrasi. Sebab, Indonesia bukan sekali atau dua kali menyelenggarakan Pemilu. Sehingga, prosesnya pun jelas mulai dari pemilihan hingga penghitungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"17 April rakyat sudah berkehendak dan memutuskan. Setelah itu ada proses penghitungan, semua diikuti, memang proses demokrasi seperti ini," katanya.
Sebelumnya, dalam acara pemaparan sejumlah kecurangan pemilu oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyampaikan akan menolak hasil pemilu yang curang. Para pendukung menyebut Prabowo sebagai presiden.
Sejumlah tokoh BPN, seperti Amien Rais, menyatakan jika Prabowo kalah tidak akan menggugat ke MK melainkan memilih jalur people power.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, mengatakan kubunya tak akan membawa sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Fadli bahkan menilai Mahkamah Konstitusi tak berguna dalam menyelesaikan persoalan pilpres.
Fadli beralasan, pada pemilihan presiden 2014 lalu Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat ke MK. Namun kata dia proses itu sia-sia dan membuang waktu. Saat itu Prabowo - Hatta berhadapan dengan Jokowi - JK.