Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa sore, 10 Oktober 2017. Jadwal pelantikan ini mengalami perubahan.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Yogyakarta masa jabatan 2017-2022 dilakukan pada pukul 16.00 WIB," kata Deputi Bidang protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Selasa, 10 Oktober 2017.
Baca juga: Menjelang Pemilu 2019, Jokowi Ingatkan Polri Soal Kejahatan Siber
Pelantikan akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, oleh Presiden Jokowi. Sebelumnya diadakan kirab menuju Istana Negara. Kirab dilakukan setelah penyerahan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2017-2022 pada pukul 15.45 WIB.
Jadwal pelantikan pada Selasa ini sebenarnya dimajukan. Sebelumnya, pelantikan dilakukan pada 16 Oktober 2017. Namun, pada Senin, 9 Oktober 2017, Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi mengkonfirmasi jadwal pelantikan berubah menjadi Selasa. "Dinamikanya terus bergerak," ujar Gatot.
Dia mengatakan kabar perubahan pelantikan Sultan cukup mendadak. Pada Senin pagi, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan pelantikan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY periode 2017-2022 akan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2017.
Baca juga: Tiga Survei Berbeda, Elektabilitas Jokowi di Bawah 50 Persen
Rencana pelantikan yang mundur hingga 16 Oktober itu pun sudah sempat disampaikan Sumarsono kepada Sultan dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, Gatot menuturkan, ternyata ada informasi baru dari protokoler Istana yang meminta pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan pelantikan Sultan sebagai gubernur pada Selasa, 10 Oktober 2017.
"Soal perubahan jadwal pelantikan bukan kewenangan kami, yang penting kami mempersiapkan semuanya," tutur Gatot.
Dengan perubahan mendadak ini, menurut Gatot, persiapan pertama yang dilakukan adalah keberangkatan Sultan beserta istri dan Paku Alam X beserta istri. "Jajaran pimpinan dewan dan forum komunikasi pimpinan daerah juga kami siapkan keberangkatannya," kata Gatot.
Masa jabatan Gubernur DIY Sultan HB X akan berakhir pada 9 Oktober 2017. Kementerian Dalam Negeri awalnya akan menunjuk Sultan sebagai pelaksana tugas gubernur mulai 10 Oktober hingga ia dilantik pada 16 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini