Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi merevisi kebijakan Kartu Prakerja. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Perpres ini memperbarui aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Perpres baru salah satu yang mencolok adalah perubahan di Pasal 15, terkait susunan organisasi Komite Prakerja. Komite ini bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja dan melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Kartu Prakerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Posisi ketua tetap dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Wakil Ketua tetap Kepala Staf Kepresidenan. Namun ada perubahan di susunan anggota dari awalnya enam kementerian kini bertambah menjadi 12 kementerian/lembaga.
Adapun Kementerian baru yang masuk adalah Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Keterlibatan Jaksa Agung dalam Kartu Prakerja merupakan hal baru. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ada potensi penyelewengan dalam Program Kartu Prakerja.
KPK pun memberikan rekomendasi ihwal kebijakan pemerintah di Kartu Prakerja. Satu dari tujuh rekomendasi KPK adalah meminta legal opinion dari Kejaksaan Agung tentang kerja sama dengan delapan platform digital apakah termasuk dalam cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. KPK menyatakan platform digital tak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan.