Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Kini Ada 12 Komite

Jaksa Agung masuk dalam komite di Perpres Kartu Prakerja terbaru.

10 Juli 2020 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Layar menunjukkan situs Prakerja.go.id di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ketiga dibuka pada Senin, 27 April 2020 dan akan ditutup pada Kamis esok, 30 April 2020. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi merevisi kebijakan Kartu Prakerja. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Perpres ini memperbarui aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Perpres baru salah satu yang mencolok adalah perubahan di Pasal 15, terkait susunan organisasi Komite Prakerja. Komite ini bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja dan melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Kartu Prakerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Posisi ketua tetap dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Wakil Ketua tetap Kepala Staf Kepresidenan. Namun ada perubahan di susunan anggota dari awalnya enam kementerian kini bertambah menjadi 12 kementerian/lembaga.

Adapun Kementerian baru yang masuk adalah Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keterlibatan Jaksa Agung dalam Kartu Prakerja merupakan hal baru. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ada potensi penyelewengan dalam Program Kartu Prakerja.

KPK pun memberikan rekomendasi ihwal kebijakan pemerintah di Kartu Prakerja. Satu dari tujuh rekomendasi KPK adalah meminta legal opinion dari Kejaksaan Agung tentang kerja sama dengan delapan platform digital apakah termasuk dalam cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. KPK menyatakan platform digital tak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus