Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam semua pihak yang terlibat dalam viralnya video Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang diduga kampanye mengajak guru memilih salah satu paslon. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, meminta agar mereka yang terlibat dapat dikenakan sanksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengecam semua pihak yang terlibat dan meminta pihak yang berwenang untuk mencopot status ASN dan dihukum pidana. Karena ini termasuk dalam karegori pelanggaran etika dan disiplin yang berat, dan jelas ada buktinya pula," ujarnya dalam rilis yang diterima Tempo pada Rabu, 17 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di masa kampanye ini, kata Ubaid, JPPI menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan netralitas lembaga pendidikan, khususnya di sekolah, dan juga ASN di lingkungan pendidikan. "Masyarakat dan juga orang tua peserta didik merasa digiring dan dijebak oleh pihak sekolah dalam kampanye dukung-mendukung. Ini adalah kejadian yang banyak terjadi namun terselubung. Makanya, begitu ada yang merekam lalu menyebarkannya, langsung heboh," ujarnya.
Untuk itu, JPPI mengeluarkan maklumat untuk menjaga netralitas lingkungan sekolah agar bebas dari pengaruh politik yang dapat mengganggu proses pembelajaran. Berikut adalah poin-poin maklumat JPPI.
1. Pelarangan kampanye di sekolah
Kampanye di lingkungan sekolah baik terang-terangan maupun terselubung adalah hal yang terlarang. JPPI mengatakan Dinas Pendidikan dan juga pihak sekolah tidak boleh memberikan izin atau fasilitas bagi kegiatan kampanye politik dalam bentuk apapun. "Begitu juga dengan kegiatan kampanye terselubung yang berkedok pertemuan wali murid atau kegiatan sekolah lainnya," Ubaid.
2. Larangan memobilisasi siswa untuk keperluan kampanye
Setiap pihak, termasuk dinas pendidikan, guru dan staf sekolah, bahkan ketua yayasan di sekolah swasta dilarang keras memobilisasi siswa untuk kepentingan kampanye politik apapun. Pendekatan terhadap siswa harus netral dan tidak memihak.
3. Netralitas ASN di lingkungan sekolah
Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan pendidikan diwajibkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dapat berdampak negatif pada suasana pendidikan dan sangat mengganggu proses belajar mengajar.
4. Sterilisasi grup chatting dan media sosial sekolah
Kepada admin dan juga anggota grup-grup chat (seperti WhatsApp, Telegram, dll) dan juga grup media sosial lainnya, yang terafiliasi untuk mendukung kegiatan sekolah, diimbau untuk menjaga kebersihan informasi dari unsur politik. Grup-grup ini sebaiknya steril dari kampanye dukung-mendukung kandidat politik.
5. Perkuat pengawasan melekat oleh masyarakat
Orang tua murid dan masyarakat harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan kegiatan di sekolah di masa kampanye. "Jika menemukan kasus-kasus kampanye di lingkungan sekolah, segera laporkan ke Bawaslu, atau juga bisa ke kanal pengaduan JPPI," ujar Ubaid.