Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyatakan terdapat penurunan angka pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di pilkada 2024. Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu per hari ini, dari 180 rekomendasi hanya ada 154 tempat pemungutan suara atau TPS yang akan melaksanakan PSU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Secara data mengalami penurunan maka kita bisa memaknai, satu, kerja teman-teman ad hoc lebih baik,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty, dalam acara “Media Gathering & Diskusi Media”, di Grand Lagoi Hotel, Pulau Bintan, Riau, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam proses penetapan PSU, Lolly mengatakan Bawaslu juga menyampaikan sebanyak 180 rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk dilakukan pengkajian. Hasilnya, terdapat 26 peristiwa yang ditolak untuk melaksanakan PSU.
Lolly pun membandingkan jumlah rekomendasi PSU Pemilu dengan pilkada tahun ini yang disebut mengalami penurunan. Di wilayah Papua dan Sulawesi Selatan misalnya. Lolly mengatakan, pada Pemilu 2024 rekomendasi PSU di Sulawesi Selatan mencapai 69 peristiwa, sedangkan untuk pilkada hanya 13 yang direkomendasikan.
Sementara itu, wilayah paling timur Indonesia, kata Lolly, juga mengalami penurunan rekomendasi PSU. Lolly mengatakan rekomendasi PSU di Papua pada pilkada serentak ini hanya berjumlah 36. Angka itu turun drastis dari rekomendasi PSU pada Pemilu kemarin yang mencapai sekitar 90 peristiwa.
“Kesalahan yang harus dilakukan koreksi tidak sebanyak Pemilu yang lalu,” tutur dia.
Lolly mengatakan, badan ad hoc penyelenggara pilkada mengalami penguatan dalam mencegah pelanggaran. Dia bercerita terdapat insiden ketidaksengajaan yang hampir membuat seorang pemilih meloloskan dua surat suara ke dalam kotak suara.
Ia berujar kala itu pemilih tersebut menerima dua lembar surat suara yang melekat karena ketidaksengajaan. Usai melakukan pencoblosan, dia hendak memasukkannya ke dalam kotak suara.
Akan tetapi, peristiwa tersebut berhasil dicegah ketika pengawas dan saksi menyadari adanya kejanggalan. Setelah diidentifikasi itu tanpa kesengajaan sehingga Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi PSU untuk TPS tersebut.
“Yang dimasukin cuma satu, satu lagi masuk klasifikasi surat suara rusak,” ujarnya.