Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kabupaten Malang Larang Menyembelih Hewan Kurban Betina Produktif

Pelarangan menyembelih hewan kurban betina produktif bertujuan mempercepat program swasembada daging.

9 Agustus 2019 | 15.11 WIB

Penjual hewan kurban memberi makan sapi dagangannya di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019. Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang memiliki surat sehat yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Penjual hewan kurban memberi makan sapi dagangannya di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019. Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang memiliki surat sehat yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang-Pemerintah Kabupaten Malang melarang penyembelihan hewan kurban ternak ruminansia betina produktif untuk ritual kurban Idul Adha 1440 Hijriah. Ternak ruminansia betina produktif adalah ternak yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak. 

Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nurcahyo, ternak ruminansia betina yang tidak boleh disembelih meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba. “Untuk mempercepat program swasembada daging, maka menjual apalagi menyembelih hewan kurban betina produktif dilarang,” kata Nurcahyo, Jumat, 9 Agustus 2019. 

Larangan itu disesuaikan dengan ketentuan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Setiap orang yang melanggar larangan ini dipidana penjara paling singkat setahun dan paling lama tiga tahun dan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 300 juta. Sanksi pidana ini ditentukan dalam Pasal 86 huruf b undang-undang yang sama.

Kata Nurcahyo, larangan dikecualikan bagi hewan ternak betina yang berusia di atas delapan tahun dan sudah tidak produktif lagi. Hewan ternak kategori ini biasanya sudah mencapai batas maksimal reproduksi, yakni lima kali beranak. 

Pengecualian lain, hewan ternak berusia di bawah delapan tahun dan mandul boleh jadi hewan kurban atas rekomendasi dari dokter hewan yang memeriksanya. 

Untuk memastikan larangan itu dipatuhi, petugas Dinas Peternakan melakukan inspeksi mendadak di beberapa wilayah di Kabupaten Malang sejak sepekan lalu. Petugas juga memeriksa kondisi kesehatan hewan yang dijual. 

“Alhamdulillah, sejauh ini belum kami temukan hewan betina produktif dijual. Kami tidak temukan hewan kurban yang sakit, seperti matanya belekan atau hidungnya ingusan. Ya, hewan kurban di daerah kami aman dari penyakit antraks,” ujar Nurcahyo. 

Ia memberi tips kepada calon pembeli hewan kurban. Selain kondisi kesehatan, calon pembeli harus memastikan hewan kurban harus berumur lebih dari dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing. Gigi-giginya harus lengkap dan tiada cacat lain di tubuh hewan. 

ABDI PURMONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus