Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 berkampanye di ruang pendidikan menuai polemik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik putusan itu lantaran kampanye di sekolah bisa melanggar hak-hak konstitusional anak.
“Salah satu ancaman berbahaya bagi anak adalah konten kampanye yang tak sesuai dengan kenyataan, yang berdampak negatif bagi tumbuh-kembang anak dan masa depan anak,” ucap komisioner KPAI, Sylvana, di Jakarta, Selasa, 22 Agustus lalu.
Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 15 Agustus lalu, mengabulkan gugatan terhadap Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Hanya tempat ibadah yang terlarang total untuk lokasi kampanye.
Baca: Rapuhnya Koalisi Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan institusi pendidikan rawan digunakan sebagai alat politik praktis dan mencederai sistem pendidikan. Aparatur sipil negara yang bertugas di institusi pendidikan dapat dimobilisasi untuk mengarahkan dukungan kepada calon tertentu.
Lain halnya dengan pihak yang mengkritik, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Melki Sedek Huang melihat kampanye di tempat pendidikan bisa menjadi ajang debat para calon presiden dan wakil presiden. Ia menantang para bakal calon presiden beradu gagasan secara terbuka di kampusnya. “Kami siap menguliti isi pikiran capres dan cawapres,” tutur Melki.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan perlu ada pemilahan penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye. Lembaga pendidikan tingkat menengah hingga dasar tak semestinya menjadi palagan para calon presiden. "Kalau di kampus, saya kira ada sisi baiknya.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo