Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

KASN: Kepala Daerah Tak Lagi Bebas Mutasi Pejabat, Ada Prosedur

Kepala daerah tidak bisa memindahkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya sesuai keinginannya. Harus mengikuti prosedur dari KASN

15 Juli 2020 | 06.35 WIB

Ketua Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. ANTARA/Foto: Riza Harahap
Perbesar
Ketua Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. ANTARA/Foto: Riza Harahap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala daerah tidak bisa memindahkan atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya sesuai keinginannya. Proses pemindahan pejabat harus mengikuti aturan dan prosedur serta dikonsultasikan lebih dulu ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN). Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KASN, Agus Pramusinto di Balai Kota Bogor, Selasa 14 Juli 2020 ketika ditanya soal prosedur pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Agus Pramusinto berkunjung ke Balai Kota Bogor, untuk menyampaikan penghargaan Merit Sistem dalam Manajemen ASN kepada Pemerintah Kota Bogor yang meraih predikit baik tingkat nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Agus Pramusinto, pengisian jabatan harus mengikuti aturan dan prosedur, serta dikonsultasikan dengan KASN. "Kepala daerah tidak boleh begitu saja menunjuk dan menetapkan seseorang menempati suatu jabatan, apalagi ada unsur subyektif," katanya.

Kepala daerah, kata dia, tidak bisa begitu saja menggeser dan mengganti pejabat begitu saja di luar aturan dan prosedur yang ada. "KASN, salah satu tugasnya adalah mengawasi proses pengisian jabatan," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufiq, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor dalam pengisian jabatan selalu mengikuti atauran dan prosedur yang berlaku.

Taufiq menjelaskan, sejak dirinya menduduki jabatan sebaga Kepala BKPSDM Kota Bogor, pada 30 Desember 2019, sudah dua kali dilakukan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

"Prosedurnya adalah dengan membentuk panitia seleksi (Pansel) yang anggota 50 persen dari internal dan 50 persen lagi dari eksternal," katanya.

Menurut dia, pada pengisian tujuh jabatan eselon II serta empat jabatan eselon III, Pemerintah Kota Bogor membentuk Pansel dengan merekrut rektor perguruan tinggi di Kota Bogor dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi.

"Pansel kemudian membuat persyaratan teknis sesuai dengan aturan yang sudah ada dan kemudian melakukan rekrutmen calon," katanya.

Dia menjelaskan, dari para pendaftar kemudian dilakukan seleksi, yakni seleksi administratif, pembuatan makalah, dan wawancara. "Hasilnya dipilih tiga nama terbaik dan dikonsultasikan ke KASN," katanya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus