Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak pemerintah agar segera meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) No. 190. Juru bicara PSI Kokok Dirgantoro menyebut agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seksual bermodus perpanjangan kontrak bersyarat staycation seperti yang terjadi di Cikarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah sejak lama kami di PSI terus mendesak agar pemerintah melakukan ratifikasi konvensi ILO 190 sebagai bentuk komitmen ruang kerja yang bebas kekerasan seksual,” kata Kokok melalui keterangan tertulis yang diterima pada Rabu 10 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kokok menjelaskan konvensi ILO 190 berisikan rincian regulasi bagi pengusaha agar dapat menciptakan ruang kerja yang aman dan inklusif. Ia menambahkan pemerintah juga berkewajiban mendorong agar terciptanya ruang kerja yang aman bagi pekerja.
“Ratifikasi ini membuat banyak regulasi yang membentengi pekerja terutama pekerja perempuan. Jika kasus kekerasan seksual di tempat kerja, negara dan perusahaan wajib melindungi korban,” ujar dia.
Kekerasan seksual, kata Kokok, memiliki beragam bentuk yang kerap terjadi di lingkungan kerja. Namun, ia menyebut yang paling harus diwaspadai adalah yang berhubungan dengan adanya relasi kuasa diamana atasan memiliki wewenang yang memungkinkan melakukan kekerasan seksual kepada bawahannya.
“Turunan dari relasi kuasa ini misalnya ajakan pergi berdua hingga berhubungan seksual. Korban ditakut-takuti akan dipersulit kotrak, beban pekerjaan, hingga karier,” kata Kokok.
Selain itu, Kokok juga menyebut peers group atau bawahan juga bisa menjadi pelaku pelecehan seksual. Misalnya saja, kata dia, dengan melalui kekerasan verbal atau atau kontak fisik dengan tanpa adanya konsen dari pihak korban.
“Hal-hal tersebut sangat memperberat langkah perempuan pekerja untuk mencari nafkah dan karier. Perlu ada keseriusan pemerintah dan dunia usaha untuk melindungi perempuan,” ujar dia.
Kokok menyebut ratifikasi terhadap konvensi ILO 190 juga akan semakin melindungi hak-hak pekerja. Sebab, menurut dia, saat ini UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
“Perlu ada regulasi untuk melindungi perempuan agar dapat bekerja dan berekspresi dengan leluasa,” kata Kokok.
Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai seorang karyawati di Cikarang yang mengaku diajak bermalam atau staycation bersama atasannya. Hal itu dikatakan sebagai syarat perpanjangan kontrak sang karyawati. Atas kejadian itu, sang karyawati telah melaporkan atasannya ke kepolisian.
Pilihan Editor: LPSK Siap Lindungi Korban Kasus Staycation Demi Perpanjangan Kontrak