Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tak Pengaruhi Pemilihan

KPU masih mencari informasi detail mengenai kasus surat suara tercoblos di Malaysia.

15 April 2019 | 06.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah warga negara Indonesia mengantre untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Ahad, 14 April 2019. Sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019. ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, kasus surat suara tercoblos di Malaysia tak mempengaruhi keberlangsungan Pemilu di negeri jiran tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami tidak menghitung (surat suara) yang ditemukan itu, dianggap sampah saja,” kata Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Ahad, 14 April 2019.

Menurutnya, ketersediaan surat suara khusus untuk pemungutan melalui pos, tidak ada yang berkurang. Surat suara tersebut masih berada dalam kotak penyimpanan yang tersegel.

“Jadi jangan digeneralisir Malaysia ya. Ini cuma Kuala Lumpur. Kemarin kami koordinasi dengan petugas yang di sana. Kami melihat semua kok kotak suara pos per limaratus kotak sudah ada,” ujar dia.

Selain itu, Ilham menyebutkan, berdasarkan laporan dari Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, lokasi pencoblosan surat suara ilegal tersebut bukan dilakukan di gudang resmi yang dijadikan tempat penampungan logistik Pemilu di Malaysia.

“PPLN hanya menaruh di gudang KBRI dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur. Jadi, enggak ada gudang penyimpanan lain,” ujarnya.

Kendati demikian, KPU masih mencari informasi detail mengenai kasus yang awalnya mencuat dari rekaman video itu. Namun, KPU mengaku kesulitan untuk mengakses surat suara tersebut. Karena, sampai saat ini surat suara itu masih dijadikan barang bukti oleh Polisi Malaysia. “Kami tidak dapat akses, sampai sekarang juga tidak dapat akses surat suara itu oleh Polisi Diraja Malaysia,” katanya.

Sementara itu, pemingutan suara Pemilu 2019 di Malaysia telah dilakukan pada Ahad, 14 April 2019. Pemungutan suara dilakukan di 168 TPS yang tersebar di tiga tempat: KBRI Malaysia, Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, dan Wisma Duta.

Khusus untuk di luar negeri, pemungutan suara dibagi ke dalam tiga metode. Selain memungut melalui TPS, para pemilih pun bisa menggunakan hak pilihnya melalui pos dan kotak suara keliling.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus