Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah polisi telah menangkap dalang surat suara tercoblos di Malaysia. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyampaikan tidak benar informasi bahwa tiga warga negara Indonesia telah menjadi tersangka. "Hoaks," kata Fritz saat dihubungi, Ahad, 14 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan polisi telah menangkap Adon Ramdhan yang merupakan pengelola ekspedisi Syarikat Paket Utama Nusantara yang disinyalir melakukan kecurangan untuk surat suara melalui metode pos.
Dua orang WNI lain yang namanya disebut adalah Wahyu Prabowo dan Ellyzar. Bahkan dalam pesan berantai itu terdapat nama warga negara Malaysia Mohd Shazwan Bin Hassan alias Bang Wan.
KPU dan Bawaslu masih menginvestigasi kasus surat suara tercoblos di Malaysia yang sebelumnya viral di media sosial. Surat suara itu ditemukan oleh relawan Prabowo - Sandiaga yang kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kuala Lumpur. Dalam video yang beredar terlihat surat suara sudah tercoblos untuk calon presiden nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf Amin.
Merespons penemuan surat suara tercoblos di wilayah Selangor, KPU dan Bawaslu mengirimkan delegasi ke Malaysia untuk mendalami temuan itu pada Jumat, 12 April lalu. KPU mengutus komisionernya, yakni Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari. Keduanya didampingi anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.