Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Bantah Pelaku Surat Suara Tercoblos di Malaysia Ditangkap

KPU dan Bawaslu masih menginvestigasi kasus surat suara tercoblos di Malaysia yang sebelumnya viral di media sosial.

15 April 2019 | 07.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU Arief Budiman (tengah), Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) berjabat tangan seusai pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 12 April 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah polisi telah menangkap dalang surat suara tercoblos di Malaysia. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyampaikan tidak benar informasi bahwa tiga warga negara Indonesia telah menjadi tersangka. "Hoaks," kata Fritz saat dihubungi, Ahad, 14 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan polisi telah menangkap Adon Ramdhan yang merupakan pengelola ekspedisi Syarikat Paket Utama Nusantara yang disinyalir melakukan kecurangan untuk surat suara melalui metode pos.

Dua orang WNI lain yang namanya disebut adalah Wahyu Prabowo dan Ellyzar. Bahkan dalam pesan berantai itu terdapat nama warga negara Malaysia Mohd Shazwan Bin Hassan alias Bang Wan. 

KPU dan Bawaslu masih menginvestigasi kasus surat suara tercoblos di Malaysia yang sebelumnya viral di media sosial. Surat suara itu ditemukan oleh relawan Prabowo - Sandiaga yang kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kuala Lumpur. Dalam video yang beredar terlihat surat suara sudah tercoblos untuk calon presiden nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf Amin.

Merespons penemuan surat suara tercoblos di wilayah Selangor, KPU dan Bawaslu mengirimkan delegasi ke Malaysia untuk mendalami temuan itu pada Jumat, 12 April lalu. KPU mengutus komisionernya, yakni Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari. Keduanya didampingi anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus