Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamuddin mengusulkan pemerintah mencari alternatif pembiayaan program makan bergizi gratis melalui skema zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Alasannya, anggaran dari negara belum menutupi total anggaran yang dibutuhkan untuk MBG.
“Pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan yang partisipatif agar program ini dapat berjalan baik dan maksimal dengan semangat gotong royong,” kata Sultan dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Sultan menilai masyarakat juga ingin terlibat langsung membantu pembiayaan program MBG, termasuk lewat skema ZIS. Apalagi, kata dia, program itu membawa misi kemanusiaan yang universal. “Sebagai bangsa yang terkenal dermawan, dukungan pembiayaan terhadap kebutuhan pokok masyarakat sudah menjadi hal yang lumrah,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi terbatas bidang pangan di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa, 7 Januari 2025, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan anggaran MBG sebesar Rp 71 triliun yang tersedia saat ini hanya mencukupi hingga Juni 2025. Bahkan, dana tersebut belum mampu mencakup seluruh anak sekolah di Indonesia.
Zulhas menyebutkan, jika program MBG dijalankan secara penuh selama satu tahun hingga Desember 2025, maka diperlukan anggaran mencapai Rp 420 triliun.
Baznas Buka Opsi Gunakan Dana ZIS untuk MBG Mustahik
Menanggapi usulan Ketua DPD itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membuka peluang untuk menggunakan dana ZIS dalam penyelenggaraan MBG untuk delapan golongan orang yang berhak atas zakat (mustahik), termasuk fakir miskin.
“Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” kata Ketua Baznas RI Noor Achmad kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Noor menuturkan delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, hamba sahaya, garim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil. Adapun jika dilibatkan dalam MBG, dia menjelaskan Baznas akan melakukan verifikasi terhadap pihak yang menerimanya.
“Jadi, kalau semuanya adalah fakir miskin, itu adalah asnaf yang memang mustahik yang perlu dibantu oleh Baznas,” ujarnya.
Dia menyebutkan Baznas selalu membuka pintu kepada siapa pun yang kesulitan memenuhi kebutuhan makannya sehari-hari, tanpa menunggu adanya program MBG. “Selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas, di mana saja, pasti ada,” tuturnya.
PBNU: Pemanfaatan Infak dan Sedekah Lebih Longgar Dukung MBG
Adapun Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai pemanfaatan dana infak dan sedekah lebih longgar ketimbang penggunaan dana zakat dalam mendukung MBG.
“Saya kira kalau zakat ini mungkin perlu lebih dirinci. Karena zakat ini harus diterima oleh kelompok-kelompok yang spesifik yang di dalam wacana fikih sebagai kelompok-kelompok yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat, tidak semua orang boleh ikut menerima,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Gus Yahya mengatakan pemanfaatan dana zakat diatur secara fikih tentang siapa saja yang berhak menerimanya. Dalam ketentuan Islam, kata dia, ada delapan asnaf (penerima manfaat) yang boleh mendapatkan manfaat zakat.
Apabila dana zakat dikhususkan untuk anak-anak miskin, kata dia, maka hal itu tentu diperbolehkan. Namun sasaran MBG jauh lebih luas bagi seluruh siswa, ibu hamil, hingga balita yang mesti dispesifikkan agar masuk dalam delapan asnaf.
Maka dari itu, menurut dia, usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung MBG perlu dikaji lebih dalam agar tepat sasaran. “Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin bisa. Tapi, kalau umum kemudian untuk semua orang (tidak bisa), ini untuk zakat memang harus lebih hati-hati,” kata dia.
Dia mengatakan penggunaan infak dan sedekah untuk MBG lebih memungkinkan karena tidak hanya menyasar delapan asnaf.
Syarat Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Versi MUI
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan usulan penggunaan dana ZIS untuk MBG berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.
Anwar mengatakan zakat hanya diperuntukkan bagi sejumlah orang dengan kriteria tertentu. Adapun kriteria penerima zakat di antaranya orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, orang-orang yang berutang (garim), orang yang berjuang di jalan Allah SWT (fisabilillah), serta orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil).
“Kalau seandainya dana zakat yang ada diperuntukkan untuk mendukung program makan siang bergizi anak-anak, maka tentu akan menimbulkan masalah,” kata Anwar pada Senin.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini melanjutkan dana zakat untuk makan bergizi gratis bisa saja diberikan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin. Anwar menilai konteks penyaluran dana zakat seperti itu tidak akan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.
Namun, kata Anwar, jika makan bergizi gratis yang didanai oleh zakat diperuntukkan kepada anak-anak dari keluarga kaya, akan mengundang perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.
“Hal demikian tentu tidak mustahil dan akan bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Vedro Imanuel Girsang, Hanaa Septiana, Nabiila Azzahra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Soal Pagar Laut Ilegal di Pesisir Tangerang, DPD dan DPR Bilang Begini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini