Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebutkan Presiden Prabowo Subianto menyetujui untuk dilakukan penyegelan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Muzani tidak menjelaskan secara mendetail alasan Prabowo menyetujui penyegelan tersebut. "Beliau (Prabowo) sudah setuju soal pagar laut itu, pertama, disegel," kata Ahmad Muzani saat ditemui di Kompleks MPR/DPR/DPD di Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain menyetujui penyegelan, Ahmad Muzani menyampaikan perintah lain yang diungkapkan Prabowo mengenai pagar laut yang terbangun sepanjang 30 kilometer tersebut. Dia menyebutkan, Kepala Negara memerintahkan instansi pemerintah berwenang untuk mencabut dan menyelisik dalang yang membangun pagar laut itu. "Kemudian yang kedua beliau memerintahkan untuk dicabut lalu diusut kasusnya," tutur dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad Muzani mengatakan tidak mengetahui proses investigasi yang dilakukan instansi pemerintah mengenai pagar laut tersebut. Termasuk, kata Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) ini, evaluasi untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jakarta.
Pagar laut tanpa izin yang telah dipasang sejak 2023 itu melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk melakukan penyegelan pagar laut pada Kamis, 9 Januari 2025.
Menurut Pung, penyegelan pagar laut ini berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo yang ditujukan kepada Menteri KKP. "Presiden sudah menginstruksikan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir untuk menyegel karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," katanya seperti dikutip Antara.
Pung menjelaskan, pemagaran laut termasuk kegiatan ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.