Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, merespons soal unggahan Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di akun Instagram pribadinya ihwal duet Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, unggahan ini mungkin termasuk upaya mendapat masukan publik. Namun, Herzaky menyebut, Demokrat belum memutuskan siapa yang akan diajukan di Pilkada Jakarta. "Kalau postingan Pak Dasco, kan juga bagian dari proses mendapatkan masukan dari publik. Masih test on the water," ujar Herzaky saat dihubungi pada Jumat, 31 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Herzaky enggan berkomentar apakah Demokrat akan ikut mengusung duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024, atau tidak. Dia hanya menyebut, saat ini Demokrat masih fokus pada penggodokan kader-kader yang bisa diajukan menjadi calon wakil gubernur.
"Kita lihat nanti untuk nama-namanya, kan beberapa sudah kita sampaikan ke publik, tapi nanti masih terus kita godok, karena nanti akan ada tim yang sedang menggodok," tutur dia.
Herzaky mengatakan, Demokrat memastikan siapapun tokoh yang akan diusung merupakan nama terbaik yang benar-benar dekat dengan rakyat, membantu membuat solusi, dan bermanfaat optimal bagi masyarakat.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco dalam unggahan foto di akun instagram pribadinya, Rabu malam, 29 Mei 2024.
Dalam foto tersebut, terlihat Budi dan Kaesang bersandingan. Wakil DPR RI ini menggunakan fitur ‘collaborator’ bersama akun resmi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Gerindra.
Adapun Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep merupakan representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini, yakni Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. Budi merupakan keponakan Prabowo, sementara Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Jokowi.
Pada waktu yang bersamaan, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang Pangarep, putera Presiden Jokowi, bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang mengubah usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan. Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti.
YOHANES MAHARSO | DEFARA DHANYA | M ZAYYAN GIBRANO
Pilihan Editor: Kata PSI soal Duet Ponakan Prabowo-Kaesang di Pilgub Jakarta