Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kata Menteri KKP Soal Dugaan Keterlibatan Aguan di Balik Kasus Pagar Laut Tangerang

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penyelidikan siapa di balik pagar laut Tangerang masih terus dilakukan.

22 Januari 2025 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan (kanan) usai memberikan keterangan pers setelah rapat tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 20 Januari 2025. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dalang kasus pagar laut di perairan Tangerang. Sakti menilai perlu waktu untuk menyimpulkan dugaan keterlibatan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Coba cek ATR/BPN. Sabar lah ya," kata Sakti ditemui wartawan usai konferensi pers pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sakti menampik pihaknya sudah mengetahui dalang di balik pagar bambu dengan panjang sekitar 30 kilometer di pesisir utara Banten. Sakti menegaskan tidak mau menuduh pihak mana pun terkait kasus pagar laut. "Kami masih pendalaman. Kan enggak boleh menuduh siapa pun," ujar dia.

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan tugas KKP fokus memastikan tidak ada bangunan di atas laut. Ia enggan menanggapi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.

Polemik pagar laut ini menyeret sejumlah perusahaan yang memiliki sertifikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui ada Sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. 

Nusron mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang.

PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) milik Sugianto Kusuma atau Aguan diduga memiliki saham mayoritas di PT Cahaya Inti Sentosa, salah satu perusahaan yang menggenggam sertifikat Hak Guna Banugnan (HGB) di laut Tangerang, Banten. PT PANI mengempit saham mayoritas dengan kepemilikan 88.500 lembar atau senilai Rp 88 miliar. 

Adapun, susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa ialah Nano Sampono sebagai Direktur Utama. Nono merupakan purnawirawan TNI AL. Selain itu ada nama Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, Belly Djaliel sebagai Direktur, Freddy Numberi sebagai Komisaris, Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.

Muannas Alaidid, kuasa hukum PANI, mengatakan dirinya belum mendapat informasi atas temuan tersebut. "Nanti ditanyakan dulu," kata dia saat dihubungi pada Senin, 20 Januari 2025. 

Sementara itu,  Aguan bungkam saat ditanya Tempo perihal kasus pagar laut yang diduga melibatkan anak perusahaan miliknya. Ia muncul di hadapan publik saat acara peluncuran program rumah layak huni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Januari 2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus