Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Haidar Adam menilai ada kemungkinan Presiden ketujuh Joko Widodo ikut dipanggil untuk bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Tengah 2024. Peluang pemanggilan ini berkaitan dengan nama Jokowi yang disebut-sebut cawe-cawe dalam pilgub Jawa Tengah lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Presiden Jokowi pun atau presiden yang menjabat sekarang pun jikalau memang itu terkait dengan kebutuhan untuk melengkapi proses pemeriksaan dalam persidangan dan itu urgent dihadirkan. Mahkamah Konstitusi bisa meminta yang bersangkutan untuk hadir di ruang persidangan,” kata Haidar ketika dihubungi oleh Tempo, Sabtu malam, 11 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Haidar melanjutkan, kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam persidangan tersebut dapat diajukan baik oleh MK maupun oleh pihak pemohon, dalam hal ini kubu Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Hanya saja, dengan kekuatan politik yang tidak seimbang, Haidar menilai ada baiknya pemanggilan dilakukan oleh MK langsung. “Pertanyaannya (MK) mau atau tidak, berani atau tidak berani,” ungkap Haidar.
Haidar sendiri juga menilai, kemungkinan menghadirkan Jokowi dalam ruang persidangan tergantung pada seberapa kuat fakta dan bukti yang diberikan oleh pihak pemohon selama proses persidangan. Kekuatan fakta dan bukti tersebut yang kemudian bisa menjadi dasar alasan bagi MK untuk memanggil paksa Jokowi sebagai saksi.
“Jadi tidak bisa kemudian misalkan mendalilkan keterlibatan penguasa sebelumnya dalam proses pemilihan kepala daerah tanpa kemudian memunculkan alat bukti-alat bukti yang nanti akan mengarah ke situ. Artinya kan itu main game saja,” tegas Haidar.
Di sisi lain, akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII), Jamaludin Ghafur, menilai tidak ada kewajiban bagi MK untuk memaksa kehadiran Jokowi sebagai saksi. Menurut dirinya, kewajiban untuk menghadirkan orang per orang dalam sidang MK itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak, dalam hal ini pihak pemohon.
“Karena status Jokowi sudah bukan presiden, maka tidak ada kewajiban bagi MK untuk memaksa dia hadir,” kata Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII tersebut dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Sabtu, 11 Januari 2025.
Sebelumnya Andika-Hendi menggugat dugaan keterlibatan Jokowi dalam Pilgub Jateng 2024. Adapun Jokowi dinilai memiliki sejarah hubungan yang dekat dengan rival mereka, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
“Terlihat hubungan sejarah antara calon gubernur Ahmad Lutfi dengan Kapolda Jawa Tengah, Pj Gubernur Jawa Tengah, beserta struktur di bawahnya dan struktur ASN. Dengan pusat hubungannya adalah Presdien Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo,” kata kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Janses Siagian ketika membacakan dalil-dalil gugatan di hadapan hakim MK, Kamis, 8 Januari 2025.