Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sektaris Jenderal PDIP, Ahmad Basarah mengatakan bahwa partainya sudah sejak zaman orde baru mematok semua langkah dan kebijakan politik berlandaskan atas hukum. Ia menyebutkan bahwa PDIP memegang teguh tradisi dan prinsip negara hukum.
Baca: MK Minta Pengamanan Sidang Putusan Sengketa Pilpres Diperketat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Oleh karena itu menghadapi gugatan hasil pemilu presiden di MK (Mahkamah Konstitusi) oleh BPN (Badan Pemenangan Nasional) suatu hal bagi kami biasa-biasa saja karena kami biasa mengikuti aturan main atas hukum," ungkap Basarah di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Juni 2019.
Menurut dia, seluruh partai koalisi dan relawan yang tergabung dalam Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sudah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran materil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Basarah menyebutkan telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait pemilu. "(Termasuk) Formulir C1 dan sebagainya sudah disiapkan oleh tim advokasi TKN yang terdiri dari tim koalisi parpol dan relawan-relawan," tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencatat terdapat 338 peserta pemilu yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU Hasyim Asya'ri menyampaikan bahwa data itu dirangkum per 31 Mei 2019.
"Rinciannya satu perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk DPD, dan 327 untuk hasil pemungutan suara DPR dan DPRD," ujar Hasyim melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juni 2019.
Baca: KPU: Terdapat 338 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu di MK
Untuk sengketa hasil pilpres, kata Hasyim, pemohonnya adalah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut dia permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini dilakukan pada 24 Mei. "Sudah registrasi di MK dengan Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor :01/AP3-PRES/PAN.MK/2019."