Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kejaksaan Buru Djoko Tjandra ke Luar Negeri

Djoko Tjandra wajib hadir dalam sidang peninjauan kembali.

3 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Djoko S. Tjandra memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pengucuran dana BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2001. Dok TEMPO/Amatoel Rayyani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kejaksaan Agung terus memburu terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, yang buron dan dikabarkan tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Interpol dan Kepolisian RI dalam memburu Djoko.

Ali menuturkan, sejumlah eksekutor dari Kejaksaan Agung telah dikerahkan guna mencari Djoko ke sejumlah lokasi. “Kami cek semua. (Eksekutor) bergerak ke tempat-tempat tertentu. Kami bekerja sama dengan Interpol kalau (Djoko) di luar negeri dan Polri di dalam negeri,” kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Menurut Ali, pihaknya berpegang pada pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bahwa Djoko Tjandra tidak ditemukan melintasi pintu perlintasan di Indonesia, sehingga tidak bisa dipastikan apakah yang bersangkutan benar pernah kembali ke Indonesia atau tidak. “Itu kan versi pengacaranya, kami berpegang pada pernyataan instansi pemerintahan.”

Ali menjelaskan bahwa pernyataan Jaksa Agung bahwa Djoko Tjandra sudah tiga bulan berada di Indonesia didasarkan pada naskah peninjauan kembali yang didaftarkan pada 8 Juni lalu. Ia menambahkan, pada naskah itu dikatakan pemohon menghadap ke pengadilan. Ia menyatakan Kejaksaan akan menunggu Djoko pada sidang peninjauan kembali yang akan digelar pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra tersangkut perkara korupsi hak tagih Bank Bali pada 1998. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepadanya pada 2008. Kejaksaan Agung mengajukan permohonan peninjauan kembali dan memenangi perkara itu setahun kemudian. Belum sempat dipenjara, ia kabur keluar negeri pada 2009.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pihak Kejaksaan Agung sempat mendapatkan informasi bahwa Djoko melarikan diri ke Papua Nugini, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan vonis penjara baginya. Nama Djoko kembali ramai diperbincangkan setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa Djoko sudah berada di Jakarta lantaran mengajukan permohonan peninjauan kembali. Ia disebut tidak terima dengan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh MA pada 2009.

Pada sidang perdana peninjauan kembali pada 29 Juni lalu, Djoko tidak hadir karena sakit. Jaksa Kejaksaan Agung, Budi Triono, mengatakan Djoko tidak hadir dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit di Kuala Lumpur. “Sakitnya apa, kami tidak tahu,” kata Budi Triono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, mengaku tak tahu keberadaan kliennya. Ia juga mengatakan tak tahu sakit yang diderita oleh Joko. Meski begitu, ia akan berupaya menghadirkan kliennya di persidangan pada Senin mendatang. “Kami upayakan,” kata dia, Senin lalu.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan Djoko Soegiarto Tjandra telah mengubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui proses pengadilan di Papua. “Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi,” ucap dia, kemarin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan masih akan meneliti berbagai informasi mengenai keberadaan Djoko Tjandra, termasuk soal dugaan dia mengganti nama. “Kami enggak tahu. Lagi diteliti Ditjen Imigrasi. Nanti dicek CCTV, semuanya. Kami enggak tahu, bisa saja ambil paspor di mana-mana,” kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, kemarin.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. memerintahkan Jaksa Agung segera menangkap Djoko Tjandra. Ia menambahkan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan permohonan peninjauan kembali harus hadir di dalam pengadilan. Jika tidak, peninjauan kembali tak dapat dilakukan.

ROSSENO AJI | DIKO OKTARA


Kejaksaan Buru Djoko Tjandra ke Luar Negeri

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus